Dua Saksi Kunci Kuatkan Gugatan Eks Napi Korupsi Tual
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ketua majelis komisioner KIP Provinsi Maluku Richard Sipahelut menutup persidangan, setelah meminta panitera Husnita Wadjo mencatat nama-nama saksi yang harus dipanggil pada sidang berikutnya. Fakta persidangan komisi itu, Jumat (1/9) saksi mantan Kadis Pendidikan Kota Tual Saifudin Nuhuyanan membantah adanya MoU 27 Juni 2008.
Keterangan Saifudin menguatkan indikasi kongkalikong jaksa dan Pemkot Tual di perkara korupsi SMAN Tayando Kota Tual tahun 2016. Diakui, MoU pembangunan sekolah ditandatangani 12 Oktober 2008. “Dan tidak ada peristiwa penandatanganan di bulan Juni 2008,” tegas Saifudin dalam kesaksian tertulisnya, dibacakan (verba lisan) ketua majelis KIP Richard Sipahelut.
Mantan Kadis Pendidikan Kota Tual itu menjelaskan, Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Salim Kairoty ketika itu meyurati Wakil Walikota (Wawali) Tual Adam Rahayaan terkait pembangunan SMAN tersebut. Disposisi Kairoty ke Rahayaan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia pembangunan sekolah di bulan Oktober 2008, tanggal 12.
Sat itu Nuhuyanan tidak ada dalam kepanitiaan, namun Wawali Tual menunjuk dua PNS Pemkot Tual Akib Hanubun sebagai ketua dan Azis Fidmatan bendahara panitia pembangunan SMAN Tayando. Menurutnya, kronologis proses MoU hingga tanda tangan terjadi pada Oktober 2008.
“Bahwa dari penunjukkan tersebut, surat perjanjian kemudian ditandatangani Oktober 2008. Tak ada peristiwa tanda tangan di bulan Juni 2008,” kata Saifudin Nuhuyanan dalam kesaksian tertulisnya.
Pusaran kasus korupsi pembangunan saran pendidikan ini berawal ketika pemohon sidang KIP Azis Fidmatan ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejari Tual tahun 2016 tanggal 25 Januari tahun 2016. Jaksa penyidik berdalih penetapan tersangka berdasarkan alat bukti MoU 27 Juni 2008 terkait pembangunan sekolah tersebut.
Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Maluku digelar atas permohonan gugat mantan narapidana korupsi proyek pembangunan SMAN Tayando, Azis Fidmatan. Dia menilai perkara yang menjebloskannya ke penjara selama 4 tahun disebabkan rekayasa jaksa tipikor Kejari Tual.
Menurutnya dirinya berstatus tersangka berdasarkan alat bukti MoU atau dokumen perjanjian kerja tanggal 27 Juni 2008. Sedangkan MoU yang resmi Oktober 2008 tidak muncul dalam penyidikan kasus tersebut di Kejari Tual.
Itu lah sebabnya Azis Fidmatan memohon sidang gugatan keterbukaan informasi publik guna meminta kepastian pihak-pihak terkait alat bukti yang dipakai jaksa menetapkan dirinya tersangka di perkara korupsi proyek SMAN Tayando. Tapi persidangan Jumat pekan kemarin dua saksi membantah adanya MoU tanggal 27 Juni.
Selain mantan Kadis Pendidikan Kota Tual Saifudin Nuhuyanan ikut dihadirkan saksi mantan Kasubdin- Dikmenti Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Andre Jamlaay. Di hadapan tiga komisioner KIP Richard Sipahelut, Kamil Fuad dan Chani Latuhihin, dia menjelaskan tahapan proyek pembangunan USB SMA Tayando Tual dimulai ketika Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Salim Kairoty menyurati Wali Kota Tual MM Tamher.
Surat dengan nomor surat : 425.11/833/08 tertanggal 12 Oktober 2008 perihal pembangunan USB SMAN Tayando Tam Tahun 2008 itu ditandatangani sendiri oleh Andre Jamlaay atas nama Kadis Pendidikan Provinsi Maluku. Setelah itu panitia pembangunan diutus ke Ambon guna menandatangani surat perjanjian kerjasama (MoU) antara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Pemkot Tual diwakili panitia pembangunan.
Jamlaay menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan USB SMA Tayando Tual adalah Syukur Moni bukan dirinya. Penegasan Jamlay tersebut memberikan indikasi kalau MoU 27 Juni 2008 memuat namanya selaku PPK tidak pernah ada atau diduga dipalsukan.
“Surat perjanjian 27 Juni 2008 saya tidak tahu. Saya baru tahu di sidang kasus ini pada 2016 lalu. Hakim perlihatkan surat itu di sidang, saya jadi saksi saat itu tapi sudah membantahnya bahwa saya bukan PPK di proyek pembangunan USB SMA Tayando Tual,” tandas Andre Jamlaay.
Sesuai permintaan Ketua komisioner Richard Sipahelut kepada panitera Husnita Wadjo, saksi yang bakal dipanggil pada sidang KIP kemarin, selain mantan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Salim Kairoty, juga bakal dihadirkan lima jaksa penyidik Kejari Tual, termasuk JPU Crisman Sahetapy. (KTA)
Komentar