Penipuan YAB Pakai Modus “Kotak Uang”
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ketua YAB Josepa Kelbulan memperlihatkan sejumlah bungkusan hitam berbentuk persegi kepada para “pengikutnya.”
Perkara dugaan penipuan yang dilakukan dua terdakwa Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) terhadap ratusan sukarelawan yayasan tersebut kian terungkap di persidangan. Sejumlah saksi di persidangan mengaku modal yang diinvestasikan melalui tender-tender YAB tidak pernah kembali.
“Kami pulang kosong, hanya ditunjukkan tapi tidak diberikan,” ungkap saksi Ny Bidari di hadapan majelis hakim Julianti Wattimury dalam persidangan perkara itu di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu kemarin.
Bidari menuturkan, ketika itu hadir 350 peserta semua sukarelawan YAB yang diundang ke Jakarta dan menginap di salah satu hotel. Tinggal selama 3 bulan di hotel tersebut, tanpa kegiatan apapun. Jelang kepulangan ke daerah masing-masing terdakwa Ketua YAB Josepa Kelbulan memperlihatkan sejumlah bungkusan hitam berbentuk persegi kepada para “pengikutnya.”
Salah satu bungkusan diambil diangkat tinggi-tinggi, lalu terdakwa membuka isi bungkusan tersebut. “Apa isinya?” tanya hakim ketua Julianti Wattimury kepada saksi Ny Bidari. “Uang ibu, (pecahan) 50 ribu dan 100 ribu,” jawab saksi.
Ketika itu, akui saksi Sekretaris YAB Lambert Miru juga hadir. Namun yang bersangkutan tidak melakukan apa-apa, kata saksi. “Lambert bilang uang saudara ada dalam kotak itu, iya khan?” tukas JPU Aristo atas pernyataan saksi.
Menurut Aristo, hanya satu kotak yang berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Sedangkan kotak yang dibungkus dengan plastik kresek hitam lainnya itu semua berisi kertas HVS putih yang dipotong-potong menyerupai lembaran uang. “Ini bukti kotak hitamnya,” ujar JPU Aristo sambil mengangkat barang bukti tersebut di atas kepalanya.
Bungkusan persegi empat berwarna hitam yang ditunjukkan Aristo setelah disobek ternyata berisi lembaran kertas putih. Setiap bungkusan kotak tersebut ungkap jaksa Kejati Maluku itu diimingi ke para pengikut YAB berisi Rp 200 juta per orang.
Saksi Ny Bidari mengaku modal yang telah diberikan kepada kedua terdakwa sebesar Rp 130 juta. Saat ditanyakan oleh hakim Julianti, saksi yang direkrut oleh kedua terdakwa untuk bertugas di Alor Provinsi NTT ini mengaku modal yang merupakan hasil patungan keluarganya itu tak pernah dikembalikan. “Sampai hari ini, tidak pernah ibu hakim,” akui Ny Bidari.
Saksi Leny Latuputy menjelaskan, terdakwa Josepa Kelbulan hanya mengaku kalau imbalan dari hasil mengikuti tender YAB belum diberikan karena belum ada ijin dari Pemda setempat. Hal itu dikatakan terdakwa setiap para anggota YAB mempertanyakan uang miliknya di setiap tender yang digelar oleh terdakwa Josepa Kelbulan dan Lambert Miru. “Terdakwa Josepa Kelbulan hanya bilang belum ada ijin dari birokrasi,” terang saksi Leny Latuputy.
Perkara penipuan ini sesuai dakwaan JPU Aristo dkk diduga merugikan uang milik para korban yang notabenenya anak buah Josepa Kelbulan itu senilai Rp 5 miliar lebih. YAB sendiri bergerak di 11 provinsi di Indonesia Timur. Para sukarelawan direkrut dan diberi jabatan sebagai koordinator di setiap daerah tugas, untuk merekrut anggota lain.
Ironisnya setiap rekrutan baru diwajibkan menyetor sejumlah uang baik untuk mendapatkan SK pengangkatan maupun untuk bisa ikut dalam tender-tender yang digelar kedua terdakwa.
(KTA)
Komentar