Plh Sekda Maluku Tepis Serobot Lahan Negara
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli Ie, bantah melakukan penyerobotan lahan negara, lantaran membangun gudang pribadi di samping rumahnya di Jalan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sadli Ie, diketahui membangun sebuah gudang ukuran lebar 1,5 meter dan panjang enam meter sejak beberapa bulan lalu, tepat di belakang rumah pribadinya.
Pembangunan gudang tersebut, menyita perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan menudingnya melakukan penyerobotan lahan.
Bahkan, BKSDA telah menyurati langsung Sadli untuk minta membongkar. Namun dari hasil pantauan Kabar Timur di kediaman Sadli, Gudang tersebut masih berdiri kokoh.
Lahan yang dimaksud itu, berada dikawasan komplek BKSDA Maluku, berlokasi di Kebun Cengkeh. Bahkan lahan yang dipermasalahkan tersebut, hingga kini belum diketahui status kepemilikannya. Apakah milik eks Departemen Kehutanan atau Pemerintah Provinsi Maluku.
Menanggapi tudingan tersebut, Sadli Ie yang diwawancarai di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (31/8) membantah tudingan BKSDA Maluku itu. “Sebelum bangun, saya sudah minta ijin di Balai, dan dikasih dan sewaktu-waktu bisa dibongkar. Jadi tidak ada namanya saya lakukan penyerobotan lahan negara, “ terangnya.
Dikatakan, kalau mau melarang pembangunan dikawasan tersebut, BKSDA mestinya juga melakukan hal yang sama terhadap bangunan warga lainnya dikawasan itu.
“Kalau mau bongkar silahkan, saya tidak masalah. Yang jadi soal, mengapa hanya punya saya saja yang diusik. Sementara banyak bangunan masyarakat lainnya didiamkan dan, tidak disurati seperti mereka menyurati saya,” tegasnya.
Sadli mengungkapkan, bangunan konservasi satwa liar di kompleks BKSDA Kebun Cengkeh milik BKSDA Maluku, tak miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Mestinya dipermasalahkan. Bangunan konservasi satwa liar BKSDA Maluku dibangun tanpa IMB. Kok masalah gubuk punya saya, yang bisa dibongkar kapanpun itu saja dipermasalahkan,” ungkapnya.
Terkait kepemilikan lahan itu, Sadli mengaku, UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemrintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2001 tentang tata cara penyerahan aset, belum terjadi antara eks Departemen Kehutanan, dengan pemerintah Provinsi Maluku, sehingga di atas tanah tersebut masih berstatus sengketa.
Sadli mengimbau, penjelasan detail terkait status tanah tersebut, baiknya ditanyakan langsung kepada Kepala seksi Bidang Penegakan Hukum, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Sementara itu, Kepala seksi Bidang Penegakan Hukum, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Jerrold Leasa, yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memproses tanah tersebut dengan Kementrian Keuangan dan KLHK.
“Sesuai aturan otonomi daerah, Aset pemerintah pusat sudah harus diserahkan ke pemerintah daerah. Namun dulu tim pencatatan aset yang dibentuk tahun 1999 itu, tidak sampai ke Maluku. Maka penyerahan aset hanya dilakukan di 25 provinsi. Tidak termasuk Maluku, “jelasnya.
“Makanya, kita sementara mengurus lahan tersebut. Kalau sesuai aturan lahan itu sudah harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan BKSDA harusnya meminta izin ke kita sebelum membangun,’’ tandas Leasa. (KTE)
Komentar