Bupati Buru Mangkir di Sidang KIP
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Gugatan ke KIP Provinsi Maluku, untuk meminta penjelasan Pemkab Buru, kenapa Abdulah Elwuar tidak dilantik.
Abdullah Elwuar, Kades terpilih Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru hanya mampu mencatat kemenangan suara dalam pilkades ketika itu. Tapi 9 tahun lebih setelah itu, tidak pernah ada pelantikan dirinya selaku Kades defenitif oleh Bupati Ramli Umasugy.
Akibatnya Bupati Buru itu digugat Elwuar di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Maluku. “Persidangannya KIP nya tadi (Jumat pekan lalu) pukul 10.00 WIT. Tapi termohon dalam hal ini Bupati Ramli Umasugy tidak hadir, sebagaimana panggilan komisioner,” terang pengacara Wahyudin Ingratubun kepada Kabar Timur, Jumat (27/8).
Wahyudin menjelaskan kliennya itu tak pernah dilantik sejak menang pilkades yang dihelat tahun 2010. “Jadi kurang lebih dua periode laki-laki (Ramli) jadi Bupati Buru seng pernah lantik bapa Dullah ini,” jelas Wahyudin.
Yang terjadi Desa Jikumerasa dipimpin para penjabat kades, yang ditunjuk secara bergantian, selama hampir 10 tahun. Menurut Wahyudin, hal ini tentu berpengaruh pada efektivitas pelayanan publik di desa itu.
Intinya, ujar dia, Kades definitif desa tersebut harus dilantik agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik. Diakui pihaknya pernah melalukan advokasi hukum terkait persoalan ini. Bahkan ketika itu di tahun 2018, Wakil Gubernur Zeth Sahuburua setelah mengkaji persoalan dan meminta Bupati Buru melantik Elwuar, tapi hasilnya tetap nihil.
Dalam surat nomor 180/3126 tertanggal 25 Oktober 2018 ditujukan kepada Bupati Buru itu, surat berisi 4 poin itu pada intinya meminta Ramli Umasugy serius menanggapi permohonan pelantikan oleh Kades Jikumerasa terpilih itu. Bahkan Sahuburua mengingatkan Umasugy agar mengedepankan keinginan masyarakat desa tersebut, yakni dilakukan pelantikan terhadap Abdullah Elwuar selaku kades definitif.
Lalu di tahun 2019 pihaknya ungkap Wahyudin, mengajukan gugatan ke KIP Provinsi Maluku, untuk meminta penjelasan Pemkab Buru, kenapa Abdulah Elwuar tidak dilantik. Gugatan tersebut disampaikan ke komisi tersebut melalui perkara nomor 005/VIII/KIP/Promal-PSI)/2021, antara Abdullah Elwuar selaku pemohon, dan Bupati Buru Ramli Umasugy selaku termohon.
Menurutnya, sidang KIP dimaksud harus dihadiri oleh pihak termohon, sehingga dapat diperoleh konfirmasi alasan hukum kliennya tidak dilantik. Dengan demikian, pihak pemohon Abdullah Elwuar tahu alasan Ramly Umasugy tidak melantik dirinya.
Mestinya jika kliennya itu, ujar Wahyudin Ingratubun, ada kesalahan, maka Bupati atau Pemda Kabupaten Buru melakukan upaya hukum atas yang bersangkutan.
Tapi semenjak perkara ini bergulir nyaris 10 tahun tidak ada langkah hukum dimaksud terhadap kliennya oleh pihak Bupati dan perangkatnya. Padahal dalam sumpah jabatannya berdasarkan UU terkait, Bupati Buru itu mesti mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan lain, termasuk ego pribadi.
“Jadi tidak ada alasan hukum apapun, Bupati tidak melantik sodara Abdullah Elwuar,” tandasnya. (KTA)
Komentar