Lahan PDAM Namlea Salah Bayar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ombudsman RI Perwakilan Maluku meminta Bupati Buru menyelesaikan kasus salah bayar pengadaan tanah sumur PDAM Namlea Kabupaten Buru. Lembaga ini menemukan adanya mal-administrasi dalam proses pelepasan tanah.

“Terdapat dua maladministrasi dalam pengadaan tersebut, lokasi tempat sumur PDAM Namlea itu, belum ada pelepasan hak objek pengadaan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Buru,” jelas Ketua Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat kepada Kabar Timur, Kamis pekan lalu.

Hasan menyatakan hal itu berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Laporan Masyarakat (LHAP) terkait pengadaan tanah lokasi pembangunan sumur PDAM Namlea di Desa Lala, Kecamatan Namlea. LHAP sudah diserahkan kepada Pemkab Buru melalui Asisten III Pemkab Buru Kamis pekan lalu.

Kepada Asisten III, Hasan  menyampaikan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. maladministrasi tersebut, masingmasing, penyimpangan prosedur dalam proses tahapan pengadaan lokasi sumur PDAM Namlea pada tahun anggaran 2015.

Ketika itu Dinas PU setempat selaku panitia pengadaan tanah, tidak melakukan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Makanya klaim kami adalah, Pemda Buru salah bayar kasih ganti rugi bukan kepada pihak-pihak yang berhak,” katanya melalui WhatsApp, Sabtu (28/8).

Ombudsman juga menilai Pemda setempat sengaja mengabaikan pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak. Padahal ada bukti dokumen pengadaan tanah tahun anggaran 2020 tentang surat perjanjian jual beli tanah antara ahli waris dengan Pemkab Buru.

Dokumen tersebut menyebutkan pembayaran tahap II atau pelunasaan akan dibayarkan pada Tahun 2021. Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menghimbau agar Pemkab Buru melakukan proses ganti rugi tahap II kepada pihak yang berhak. Sehingga pelepasan hak Objek pengadaan tanah sumur PDAM Namlea di Desa Lala dapat segera diberikan ke Pemerintah Kabupaten Buru.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengan diberikannya pemberian sisa ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Terkait itu Ombudsman RI Maluku mendesak Pemkab Buru melakukan tindakan korektif guna memperbaiki persoalan tersebut. Pertama mendesak Pemkab Buru segera meminta pertanggung jawaban pihak-pihak yang telah menerima uang ganti rugi tanah lokasi pengadaan sumur PDAM Namlea tahun anggaran 2015 di Desa Lala. “Karena memang bukan merupakan hak mereka,” katanya.

Hal berikut yang mesti ditindaklanjuti yaitu, Bupati Buru Ramly Umasugy selaku pembina pemerintahan, kepegawaian dan sosial kemasyarakatan di daerah itu agar mengevaluasi Plt Kabag Pertanahan Setda Buru. Yang bersangkutan dianggap telah mengabaikan kewajiban pemda setempat terkait proses ganti rugi. (KTA)

Komentar

Loading...