Namun kata Yustin, laporan audit tersebut hanya berisi angka-angka tanpa dilampiri bukti-bukti penggunaan anggaran.
Itu pertama, yang berikut ujar dia, dana yang dikelola oleh Noach selama masa kepemimpinannya bersumber dari uang daerah maupun pemerintah pusat.
Mestinya diusut oleh lembaga auditor yang berwenang sesuai amanat undang-undang. “Jadi berdasarkan kewenangannya, pengelolaan keuangan PT Kalwedo mestinya diaudit oleh BPK dan atau BPK RI. Bukan kantor akuntan publik,” tandasnya.
Menurutnya jika Kajati Maluku Undang Mugopal setali tiga uang dengan eks Kajati sebelumnya Rorogo Zega, yang mudah menjadikan laporan audit kantor akuntan swasta sebagai alasan tidak mengusut Benyamin Thomas Noach.
“Dan itu akan menjadi preseden buruk bagi citra Kejaksaan. Hukum seperti dipikirkan masyarakat tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ingatnya.
Dan kemungkinan terburuk lainnya, kata dia, semua BUMD kabupaten/kota di Maluku akan menggunakan kantor akuntan publik untuk mengaudit keuangan mereka.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dinas badan di lingkup Pemda yang ada juga menggunakan akuntan publik. Meskipun dana yang dikelola uang daerah atau pusat,” katanya. (KTA)



























