BPKP Belum Audit Lucas Tapilouw, Tunggu Bukti

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejati Maluku dipastikan bakal terkendala mengungkap keterlibatan Lucas Tapilouw di kasus dugaan korupsi PT Kalwedo. BUMD punya Pemkab Maluku Barat Daya (MBD) itu diketahui telah gulung tikar cukup lama.

"Anda tahu tidak PT Kalwedo itu udah bangkrut?" tanya Korwas Bidang Investigasi BPKP Provinsi Maluku Sapto Agung Riyadi kepada Kabar Timur di kantornya, Kamis (29/7).

Akibat telah jatuh pailit, Sapto lalu menghubungkan hal itu dengan bukti surat yang masih ditunggu pihaknya disampaikan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Maluku. Tidak dijelaskan Sapto, apakah timnya pernah turun on the spot ke PT Kalwedo atau tidak.

Namun dia mengatakan PT Kalwedo telah "gulung tikar". Dan hal itu berkaitan dengan keberadaan bukti surat yang dibutuhkan oleh BPKP melakukan audit kasus dugaan korupsi tahun 2016-2017 yang dilaporkan pihak Kejati Maluku.

Menurutnya, keberadaan bukti surat yang dibutuhkan BPKP hampir pasti sulit diperoleh setelah BUMD milik Pemkab MBD itu tak lagi beraktivitas. "Makanya kita belum lakukan audit. Tunggu bukti saja dari penyidik Kejati. Apakah ada atau tidak tanya Kejatinya," jelas koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi BPKP Provinsi Maluku itu.

Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku komunikasi dengan BPKP memang masih tahap koordinasi. "Apakah ada bukti, atau belum kita akan lacak di PT Kalwedo," ucap Wahyudi di kantornya.

Dikonfirmasi, kuasa hukum Lucas Tapilouw mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti surat dimaksud. Berupa SP2D maupun bukti-bukti terkait dugaan korupsi mantan Dirut PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach.

"Beta punya ada banyak. Termasuk SP2D maupun bukti uang masuk ke rekening pribadi pihak-pihak terkait di PT Kalwedo," terang pengacara Yustin Tuny melalui WhatsApp.

Menurutnya, yang dimintakan ke Kejati Maluku dalam laporan terkait Benyamin Thomas Noach hanyalah audit keuangan PT Kalwedo tahun 2012-2015 oleh BPKP. Pasalnya, audit independen akuntan publik yang sempat jadi dasar Kajati Maluku sebelumnya Rorogo Zega menyebabkan kasus dugaan korupsi Noach tak diusut.

"Makanya Beta lapor pengelolaan keuangan PT Kalwedo ke Kejati. Karena yang dipakai audit akuntan publik. Itu tidak bisa harusnya BPKP," tandas Yustin. (KTA)

Komentar

Loading...