Pemkot Diminta Tidak Gegabah Sahkan Ranperneg Batu Merah

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, diminta untuk tidak gegabah dalam melakukan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg) Batu Merah Nomor: 01 Tahun 2020 Tentang, penetapan mata rumah Nurlette, sebagai mata rumah “Parenta” Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

“Ranperneg itu jangan dulu disahkan menjadi peraturan negeri (Perneg). Sebab, masih ada persoalan internal ditubuh  Nurlette yang harus diselesaikan, “kata Fadry Nurlette, salah satu anak dati/garis mata rumah Nurlette, Selasa (20/4).

Dijelaskannya, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017, Bab II, Bagian Kedua, Pasal lima tentang Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri, harus melalui musyawarah mata rumah parenta dalam hal ini Nurlette, serta harus dihadiri seluruh anak, baik dari jalur laki-laki maupun perempuan.

“Artinya bahwa pengesahan Ranperneg Batu Merah menjadi Perneg, harus melalui musyawarah internal Nurlette selaku mata rumah parentah. Sehingga, keputusan internal Nurlette dapat diterima oleh semua masyarakat adat, khususnya keturunan Nurlette di kemudian hari,” jelas Fadri.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, Saniri Negeri Batu Merah demisioner tidak boleh serta merta secara sepihak memutuskan dan menetapkan Nurlette, dengan garis keturunan tanpa melalui musyawarah internal Mataruma Nurlette.

“Kami sangat sesalkan kinerja saniri negeri demisioner itu. Seharusnya saniri negeri demisioner mengambil langkah yang baik dengan memangil seluruh keluarga besar Mata rumah Nurlette, dalam menyelesaikan persoalan terkait garis lurus keturunan Parenta di Nurlette,” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Negeri Batu Merah, maka pemerintah negeri harus dapat memfasilitasi pertemuan internal seluruh garis keturunan dari mata rumah Nurlette, demi mendapatkan keputusan yang benar-benar dari hasil musyawarah internal, bukan dari keputusan sepihak.

“Jika Ranperneg Batu Merah disahkan oleh Pemkot Ambon, tanpa ada musyawarah untuk mufakat dalam internal Nurlette, maka dikhawatirkan akan terjadi gejolak yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Fadry.

“Tentunya kami tidak ingin hal itu terjadi, mengingat kami juga sama-sama dari garis keturunan lurus Nurlette. Kami ingin semua proses ini berjalan lancar, dengan keputusan yang benar-benar dari hasil musyawarah internal, bukan keputusan sepihak,” tutupnya.

(KTE)

Komentar

Loading...