ASN Pemkot Ambon, Resmi Dilarang Mudik
Rencana Surat Ijin Keluar dan Masuk Ambon “Diberlakukan”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Virus Covid-19 masih menjadi bahaya. Menekan penyebaran angka terkonfirmasi positif, surat ijin masuk dan keluar Kota Ambon rencana diberlakukan kembali.
Rencana bakal “dihidupkan” lagi surat ijin masuk dan keluar Kota Ambon, sebagaimana pernah berlaku itu, disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota, Joy Adriaansz, kepada Wartawan di Gedung Balai Kota, Senin (19/4).
Joy mengaku, rencana pemberlakuan surat ijin masuk-keluar merupakan arahan Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang. “Sesuai arahan Pak Sekda sendiri, bahwa Pemkot Ambon, dalam waktu dekat harus berlakukan kembali surat ijin keluar-masuk,” terang Joy.
Namun, lanjut Joy, implementasi dari rencana itu, masih harus dilakukan pertemuan bersama Satgas Provinsi Maluku untuk membahas hal-hal teknis terkait pemberlakuan surat ijin masuk dan keluar Ambon itu.
“Hari ini (kemarin), kita akan lakukan pertemuan bersama Satgas Maluku, untuk membahasnya. Apakah pos-pos penjagaan akan dibangun kembali, semuanya tergantung hasil pertemuan nanti,” jelas Joy.
Bagi Joy, apa yang sedang direncanakan Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku itu, semata-mata hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kami berharap masyarakat bisa dukung hal ini. Sebab, ini untuk kebaikan bersama supaya Kota Ambon bisa secepatnya capai target selanjutnya masuk zona kuning, “tutupnya.
KOTA DILARANG MUDIK
Selain itu, Joy mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dilarang melakukan mudik atau bepergian ke luar kota mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Larangan terhadap ASN Kota Ambon itu, merupakan tindaklanjut Pemkot terhadap surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, Nomor 8 Tahun 2021.
Joy mengatakan surat edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19, telah ditindaklanjuti pihaknya.
“Kami sudah tindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat, dengan cara memberikan edaran terhadap seluruh ASN di Kota Ambon, yang akan melakukan mudik lebaran mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang, “ jelasnya.
Tidak hanya itu, Joy mengaku, walaupun telah memberikan pemberitahuan berupa surat edaran kepada seluruh ASN di Kota Ambon, namun dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. “Semua hal-hal terkait edaran tersebut sedang disiapkan untuk disosialisasikan kepada seluruh ASN di Kota Ambon nantinya, “ kata Joy.
Dalam kurun waktu yang dimaksud, lanjut Joy, ASN bisa diijinkan bepergian ke luar Kota, hanya mereka yang sedang menjalankan tugas-tugas dinas. “Tapi harus lengkapi persyaratan dulu, tidak bisa langsung pergi, “ katanya.
“ASN hanya bisa pergi ke luar Kota, jika sedang melakukan perjalanan dinas. Tapi untuk dapat pergi, mereka harus dilengkapi surat tugas atau surat perintah. Kalau lengkap, bisa dimungkinkan untuk bepergian, “ tutup Joy. (KTE)
Komentar