Jaringan Pemasok Narkoba di Ambon dari “Kampung Ambon”

Dua Kurir & Dua PNS Lapas Ambon Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Bisnis haram Narkoba di Ambon berhasil dibongkar.  Jaringan peredaran ini berasal dari “Kampung Ambon” Jakarta, masuk Lapas Ambon.

Terbongkar atau terungkapnya jaringan Narkoba dari “Kampung Ambon” di Jakarta, menyusul ditangkapnya, salah seorang kurir  berinisial VN (23), di Bandara Pattimura, Ambon, Selasa, kemarin.

Penangkapan terhadap VN ini, diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku,Brigjen M Zainul Muttaqien,  kepada wartawan, Selasa (6/4), tadi malam.

Menurut Muttaqin, VN ditangkap setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang kedatangan sang kurir dari Jakarta ke Ambon.  “Dari informasi kita koordinasi bersama pihak Lanud Pattimura,  Avsec Bandara dan Polresta Ambon, melakukan penangkapan, terhadap yang bersangkutan,”jelasnya.

Selanjut setelah VN ditangkap, pihaknya melakukan pengembangan. Dari pengembangan pasokan jaringan Narkoba Jakarta-Ambon, pihaknya berhasil menangkap salah satu terduga kurir Narkoba berinisial EP  (40) yang ditangkap di Desa Poka, Teluk Ambon, ungkapnya.  “EP cukup lama ditunggu. Tapi Tim akhirnya bergerak cepat dan berhasil menangkapnya,” tutur Muttaqin.

Muttaqin mengatakan, dari tangan VN ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 50 Gram Sabu-sabu serta satu unit HP.  Dari kontak hand phone milik VN ini, terungkap ternyata VN  dikendalikan oleh salah satu narapidana mantan bandar narkoba, inisial RB, yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon.

“Ternyata VN ini dikendalikan dari dalam Lapas oleh RB, mereka sering komunikasi melalui HP yang disita itu,” ungkapnya. Dari informasi juga langsung ditindaklanjuti. Kepala KemenkumHAM Maluku, Andy Nurka, langsung melakukan penggeledahan di Lapas dan Rutan secara bersamaan dibantu pihak Polresta Ambon, paparnya.

Tidak sampai, proses pengembangan informasi terus dilakukan.  Dan terungkap ternyata peredaran Narkoba di Lapas melibatkan dua kurir dan satu narapidana tersebut, dibantu dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Ambon, inisial RA (35) dan IR (30).

“Setelah memperoleh bukti cukup, kedua oknum PNS akhirnya diamankan. Penangkapan terhadap keduanya dipimpin Kepala KemenkumHam dan saya sendiri. Keduanya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Lapas, dan di kawasan Halong, kecamatan Baguala, “ katanya.

Dia menambahkan, dari hasil penangkapan terhadap dua kurir narkoba antar provinsi yang melibatkan satu narapidana mantan bandar narkoba, serta dua PNS Lapas Ambon, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Sabu-sabu senilai puluhan juta rupiah.

“BB yang berhasil diamankan adalah, satu paket shabu berukuran sedang 50 gr ( senilai Rp150 juta/ harga Ambon), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama IT, EP, IR, RB, MC, dua HP  Xiomi, Samsung J6, dua HP Nokia Lama, dua HP IPhone, satu HP Oppo A12, lima buku rekening, dan dua tas pinggang, “ungkapnya.

Semua terduga atas kasus peredaran narkoba, tambahnya, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “ Proses penegakkan hukum dengan ancaman undang-undang Narkoba, dan UU pencucian uang, dapat diproses dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, “tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...