Persulit Proses Saniri, Walikota: Tidak Usah Lewat Pejabat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Walikota Ambon Richard Lauhenpaessy menegaskan, bila Pejabat Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau menolak tanda tangan berita acara pengusulan nama Raja yang diusulkan Saniri, maka prosesnya tidak perlu leawat pejabat, tapi langsung ke Walikota, biar cepat.
Demikian tegas Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, di Balai Kota, Senin (5/4), kemarin, menjawab wartawan, menyusul Penjabat Raja Batumerah, Idrus Buamona, menolak meneken usulan nama raja yang diajukan saniri setempat.
Selain menolak, Idrus juga mempersulit kerja-kerja saniri, untuk mengusulkan raja definitif. Alhasil, pengusulan nama raja definitif ke Pemerintah Kota, Senin, kemarin mandek alias tidak jalan. Menurut Walikota, jika proses yang dilakukan Saniri Negeri Batu Merah telah sesuai mekanisme, silahkan menyurati langsung ke pimpinan tertinggi (Walikota), tidak perlu lewat pejabat Negeri.
“Kalau mereka (Saniri) mau, tidak usah lagi minta tanda tangan Pejabat Negeri. Mereka bisa saja surati resmi ke Pemkot. Kan pejabat ini punya atasan, ada Camat dan Walikota, nanti bisa kita tanyakan kepada Pejabat tersebut, mengapa persulit Saniri tentang pengusulan nama raja,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Said Nurlette ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya dipersulit Idrus Buamona, sehingga pengusulan nama raja sesuai perintah Walikota harus dibatalkan, Senin kemarin.
“Sebenarnya kita mau masukan hari ini (kemarin), namun penjabat tidak mau tandatangani berita acara, makanya gagal diusulkan. Padahal yang kami lakukan itu, sudah sesuai perintah Walikota, agar dipercepat, “paparnya.
Dikatakan, dalih Idrus Buamona tidak relevan. Pasalnya, persoalan mendasar Pejabat Negeri Batu Merah tidak mau tanda tangan berita acara, lantaran dianggap tidak penuhuhi qorum saniri yang hadir memutuskan nama raja yang diusulkan.
“ Pejabat tidak mau tanda tangan. Alasannya tidak memenuhi qorum. Sementara dalam berita acara yang kami usulkan, dari sembilan Saniri, delapan diantaranya ikut rapat dan satu tidak hadir. Dan yang tanda tangan sebanyak lima orang untuk berita acara tersebut, tiga lainnya tolak tanda tangan,”jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 pasal 81 ayat 3-5 sudah menjelaskan, yang terhitung dalam forum atau qorum adalah yang mengikuti rapat, dan bisa dikatakan sah dan sesuai prosedur apabila mencapai kesepakatan dua per tiga.
“Apa yang kita lakukan sudah sesuai Undang-Undang. Sudah dua per tiga dari total Saniri yang mengikuti rapat. Semuanya jelas, yang tanda tangan lima Saniri, dan tiga Saniri tidak tanda tangan, berarti kita penuhi qourum dong, “ jelasnya.
Merasa dipersulit, pihaknya berencana tidak akan lakukan pengusulan sambil menunggu Pejabat Negeri Batu Merah memberikan tanda tangan. “Besok (hari ini), kita akan serahkan langsung ke Walikota usulan nama raja sesuai mata rumah parenta,” paparnya.
Sementara itu, anggota Saniri Negeri Batu Merah, Abdillah Hatala mengaku, pengusulan nama raja Negeri Batu Merah, oleh Ketua Saniri, bukan berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah.
“Ketua mengatakan telah mengusulkan nama raja, namun kenyataannya, hingga kini kita belum pernah lakukan rapat membahas siapa nama yang nantinya akan diusulkan ke Walikota Ambon. Sehingga ini bisa dikatakan pembohongan publik, “ jelasnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Said Nurlette tersebut, Hatala meminta agar bisa melakukan klarifikasi sekaligus minta maaf lantaran dianggap sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
“Kita belum pernah bahas soal siapa nama raja yang diusulkan selama ini. Yang dibahas hanya soal Musrembang. Olehnya itu Ketua Saniri harus minta maaf kepada seluruh anggota Saniri, dan masyarakat Batu Merah, lantaran sepihak melakukan pengusulan nama raja, “terangnya.
Menanggapi pernyataan anggota Saniri, Abdillah Hatala, Sekertaris Saniri Batu Merah, Abdul Rasyid Walla mengaku, apa yang disampaikan itu merupakan kekeliruan dalam menafsirkan segala aturan soal mata rumah parenta dan tata cara pengusulan nama raja.
“Kalau dia (Abdillah) bilang belum ada pembahasan siapa nama yang akan diusulkan, berarti dia keliru. Sebab, pengusulan nama raja bukan hak Saniri, tapi hak mata rumah yang ditetapkan dalam Ranperneg, yakni keturunan Abdul Wahid Nurlette, “ jelasnya.
Prinsipnya, Saniri tidak punya hak menetapkan nama raja kepada Pemerintah Kota, agar dilantik sebagai pimpinan defenitif. “Yang punya hak menetapkan itu, pihak yang ditunjuk sebagai mata rumah parenta, Saniri hanya melanjutkan keputusan itu ke Pemerintah Kota saja, “ tutupnya. (KTE)
Komentar