Permendagri Nomor 59 Rugikan Kota Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Permendagri Nomor 59 Tahun 2015 tentang penetapan batas wilayah Kota Ambon dinilai sangat merugikan Kota Ambon dari sejumlah sisi, baik itu dari sisi pemerintahan, sisi politik, anggaran dan lain sebagainya.

Betapa tidak, lahirnya Permendagri tersebut kemudian telah mengesampingkan PP Nomor 13 Tahun 1979. Dimana, ada perubahan atas luas wilayah daratan di Kota Ambon yang sesuai PP Nomor 13 tahun 1979 seluas 337 km persegi, kini menjadi 298,6 km persegi sesuai Permendagri Nomor 59 tersebut.

“Ada penurunan luas wilayah daratan Kota Ambon seluas 80 km persegi. Ini masalah besar yang harus diselesaikan secepatnya,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono dalam rapat pembahasan tapal batas antara Kota Ambon dan Maluku Tengah, di ruang rapat utama Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Senin (29/3).

Menurutnya, penurunan luas wilayah tentu sangat berpengaruh terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ambon, kursi DPRD dan lain sebagainya.

Sebab, hitungan untuk jumlah kursi DPRD maupun besar kecil anggaran, itu berdasarkan luas wilayah daerah tersebut.

“Ini setelah adanya masalah tapal batas antara negeri Rumah Tiga Kota Ambon dengan Negeri Wakal Malteng. Nah, disini juga karena tidak ada data valid Pemkot Ambon soal tapal batas itu,” tandasnya. Dikatakan, Sekretaris Kota Ambon, A. G. Latuheru pun tidak mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam penyusunan dokumen penetapan batas wilayah antara Kota Ambon dan Malteng.

“Pak Sekkot sendiri saja tidak tahu. Makanya, kami mintakan supaya pak Sekkot lakukan rapat internal dan menyiapkan dokumen pendukung untuk kita selesaikan masalah ini. Sebab kalau tidak, kita yang rugi,” sebutnya.

Politisi Gerindra itu juga mengaku bahwa DPRD sebagai mitra kerja pemerintah akan berproses sesuai kewenangan yang ada.

Kemudian, bersama dengan Pemkot, akan dibentuk tim untuk penegasan wilayah Kota Ambon sesuai PP Nomor 13 Tahun 1979 yakni wilayah daratan Kota Ambon seluas 377 km persegi.

“Kita juga akan berproses. Dengan kekuatan yang ada, kita akan berkonsultasi dengan Pemprov Maluku maupun Kemendagri di Jakarta untuk membatalkan Permendagri nomor 59 tersebut,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Sekkot Ambon, A.G. Latuheru mengaku, akan melakukan rapat internal bersama pihak-pihak terkait untuk melihat persoalan tersebut.

“Ya butuh sedikit waktu untuk kita konsultasikan secara internal. Nanti juga akan dibentuk tim penegasan wilayah Kota Ambon sesuai PP nomor 13 tahun 1979,” singkatnya.

(KTY)

Komentar

Loading...