Dua Pemburu di TNM Bakal Diproses Hukum

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Larangan berburu di wilayah Taman Nasional Manusela (TNM), ternyata belum diindahkan sebagian orang yang berdomisili disekitar kawasan tersebut.

Hal ini bisa dilihat dari masih adanya warga yang kedapatan memburu satwa di hutan konservasi itu. Terbaru, tim patroli yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut), pegawai kontrak dan masyarakat mitra Polhut, mengamankan Sadrak Tutkei dan Julius Tutkei.

Warga Negeri Lesluru, Waipia, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu ketangkap mambawa satu ekor kuskus putih hasil buruan di kawasan TNM pada Sabtu (27/3).

Kepala Balai TNM, Ivan Yusti Noor mengatakan,  orang yang diamankan akibat melakukan perburuan di kawasan TNM bukan baru kali ini. Tapi, data yang ada, sudah lebih dari tiga kali dengan pelaku yang berbeda-beda.

“Sudah berulang kali, tapi pelakunya berbeda-beda. Nah, untuk yang terbaru ini, kita akan proses hukum supaya ada efek jera terhadap yang lain,” kata Ivan dihubungi wartawan, Minggu (28/3).

Menurutnya, Tutkei bersaudara itu diamankan dengan barang bukti dua pucuk senapan angin, satu kotak peluru ukuran 4,5 mm, dua buah buah senter, satu buah tas ransel dan satu ekor kuskus putih.

“Yang awal-awal khan hanya senapan angin yang kami amankan lalu meminta mereka mensosialisasikan terkait larangan berburu di TNM. Tapi kali ini, kita rencanakan diproses hukum,” paparnya.  Ditambahkan, proses hukum dilakukan dengan meminta bantuan penyidik Balai Pengaman dan Penegakkan Hukum Kementerian LHK. (KTY)

Komentar

Loading...