6 Berkas Tersangka Penjual Senpi ke KKB Dipercepat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Enam tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi ilegal ke KKB di Bintuni, Papua telah tuntas ditangan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Penanganan selanjutnya kini menjadi kewenangan Kejari Ambon.

Ke- enam tersangka ini masing-masing SAP dan MRA (anggota Polri) dan SM, HM, AT, dan RM yang merupakan warga sipil.  Lalu, kapan berkas perkara tersangka dilimpahkan oleh Kejari Ambon ke pengadilan untuk diadili?

Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle mengaku, intinya tidak akan melewati waktu yang sudah ditentukan sesuai isi penandatanganan administrasi. “Setelah diserahkan tahap dua ke kita Selasa kemarin, kita langsung memproses. Prinsipnya kita tidak mau berlama-lama,” kata Dia  Fris Nalle dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/3).

Menurutnya, enam tersangka yang terdiri dari dua oknum Polri dan empat warga sipil itu kini telah menjadi tanggungjawab pihak Kejari Ambon. “Mereka sudah di tahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Waktu penahanan selama 20 hari. Kita akan bekerja cepat,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Selasa (23/3) menyerahkan enam tersangka kasus penjualan senpi dan amunisi ilegal beserta barang bukti ke Kejari Ambon.

Penyerahan tahap dua diterima oleh Kasipidum Kejari Ambon, Aizit Latuconsina. Penyerahan tersangka disertai dengan proses penandatanganan administrasi penahanan lanjutan selama 20 hari Rutan Kelas IIA Ambon. (KTY)

Komentar

Loading...