KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Mestinya DPD Golkar Maluku bersabar menunggu keputusan MP atas sengketa Musda. Bukan keluarkan SK seperti orang yang tidak paham persoalan di rumah sendiri.
Diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor : KEP-02/DPD/GOLKAR-MAL/II/2020 tentang pengesahan kepengurusan Golkar Kota Ambon, dibawah pimpinan Max Siahay, menandakan DPD I Golkar Maluku, tidak paham bersikap atas konflik internal yang terjadi.
Pendapat ini disampaikan, Jamil Difinubun salah satu pengurus Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Maluku, menjawab Kabar Timur, Rabu (17/3). Menurut dia, SK yang menetapkan Max Siahay sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Ambon, harus dibatalkan.
Alasan dari pembatalan itu, dikarenakan adanya sengketa hasil Musda IX DPD Golkar Kota Ambon, yang lagi berproses di Mahkamah Partai (MP), Golkar di Jakarta. “Golkar Maluku harus batalkan SK itu. Karena, permohonan keberatan atas pelaksanaan Musda IX dan hasil-hasilnya sedang diproses di Mahkamah Partai di DPP, “ terasnya.
Mestinya, DPD Partai Golkar Maluku, bisa bersabar menunggu keputusan MP atas sengketa Musda. Bukan langsung keluarkan SK seperti orang yang tidak paham akan adanya persoalan di rumah sendiri.
“Ibu Elly Toisutta dan Ibu Margarita Latupapua, sedang gunakan haknya secara hukum terhadap masalah Musda Kota Ambon. Bahwa hasilnya akan seperti apa, Golkar Maluku wajib menunggu, Keputusan Mahkamah Partai. Bukan sebaliknya, terburu-buru menerbitkan SK, “terangnya.
Langkah DPD I Partai Golkar Maluku, kata dia, menyebabkan masalah di internal partai semakin rancu, lantaran timbulkan banyak spekulasi dan polemik yang dampaknya bisa berlangsung secara berkepanjangan.