Berkas Wellem Wattimena Siap Tahap Satu

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Berkas perkara tersangka narkoba Wellem Zefah Wattimena (WZW) siap diserahkan untuk tahap satu. Hal tersebut setelah penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease selesai merampungkan berkas dari anggota DPRD Maluku itu. 

Kasat Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri mengatakan, polisi sementara menunggu assesmen dari jaksa. “Untuk berkas yang bersangkutan sudah rampung. Tinggal asesmen lalu kemudian diserahkan untuk tahap satu,” kata Jufri kepada Kabar Timur, Rabu (17/3). 

Menurutnya, polisi bekerja cepat untuk bisa segera menuntaskan kasus tersebut. “Polisi tetap taat aturan dan serius melihat ini,” tuturnya. 

Setelah tahap satu, lanjut Jufri, kemudian akan menunggu petunjuk jaksa untuk selanjutnya melengkapi sesuai permintaan jaksa. Jika sudah, lalu dilakukan tahap dua. “Kita juga maunya cepat supaya bisa dilimpahkan ke kejari dan diteruskan ke pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pulang dari Jakarta bukan ke rumah, tapi langsung ke ruang tahanan polisi. Inilah yang diderita Wellem Zefah Wattimena (WZW). Anggota DPRD Provinsi Maluku itu malah terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Apa penyebabnya? Kasat resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri menjelaskan, politisi Partai Demokrat itu kedapatan membawa alat hisap sabu atau cangklung. 

“Beliau ditahan di Bandara Pattimura dengan barang bukti cangklung pada Senin (8/3). Tes urine nya positif, uji labfor cangklung itu juga positif. Nah, dua bukti ini menetapkan MZW dari saksi menjadi tersangka,” kata Jufri dihubungi Kabar Timur, Rabu (10/3).

Menurutnya, MZW disangkakan melanggar pasal  112 dan 127 nomor 35 ahun 2009 tentang narkotika. Dimana, pasal 112 yang mengatur tentang larangan seseorang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum. 

Sedangkan pasal 127 mengatur tentang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yaitu perbuatan. “Polisi tak menentukan sanksi seseorang, itu nanti lewat sidang di pengadilan. Tapi, kalau berdasarkan pasal yang dilanggar, ancamannya seumur hidup atau paling singkat minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Jufri menuturkan, cangklung milik MZW diperiksa di Labfor Polri di Makassar. Sementara pemeriksaan urine dilakukan di Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi alat kesehatan Dinkes Provinsi Maluku. “Jadi pada ujung cangklung itu terdapat sisa-sisa atau endapan sabu yang digunakan WZW saat beliau masih berada di Jakarta,” terangnya. 

Ditanya soal apakah ada orang lain yang bersama dengan WZW saat menggunakan Methamphetamine atau narkoba golongan I itu, Jufri mengaku tidak. “WZW hanya sendiri,” pungkasnya. (KTY)

Komentar

Loading...