KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Zefah Wattimena (WZW) kini telah beralih status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri membenarkan hal itu. Dia mengaku, pihkanya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan permintaan asesmen ke kejaksaan.
“Iya, sudah dikirimkan. Itu untuk melengkapi berkas. Setelah itu baru penyerahan tahap satu,” kata AKP Jufri dihubungi Kabar Timur, Minggu (14/3).
Dia menjelaskan, dari SPDP itu, barulah kejaksaan menunjuk nama-nama jaksa yang akan meneliti berkas tersangka WZW. “Di tahap ini, nanti diterbitkan surat perintah (P16) untuk menunjuk nama-nama jaksa. Tugas kita menyerahkan SPDP dan permintaan asesmen tadi,” jelasnya
Sebelumnya diberitakan, pulang dari Jakarta bukan ke rumah, tapi langsung ke ruang tahanan polisi. Inilah yang diderita Wellem Zefah Wattimena (WZW). Anggota DPRD Provinsi Maluku itu malah terancam hukuman penjara seumur hidup.