KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tiga terdakwa di bawah umur yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan dan menyebabkan korban Husein Suat meninggal dunia di seputaran Jembatan Merah Putih, Poka, Kota Ambon dituntut bervariasi oleh JPU Kejari Ambon, Eko Nugroho.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa , IN alias I karena terbukti melanggar pasal 351 dan pasal 170 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana,” kata JPU di Ambon, Rabu.
Sementara untuk terdakwa MO dan MK dituntut hukuman penjara selama empat tahun karena melanggar pasal 351 KUHPidana serta pasal 55 KUHPidana. Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Imanuel Barru selaku hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatan mereka telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa masih di bawah umur, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Siska Louhenapessy. Usai persidangan, penasihat hukum menyatakan dalam pembelaannya akan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim karena terdakwa MO dan MK hanya mengantarkan para pelaku lainnya untuk menganiaya korban.