Tersangka Narkoba di Malteng Siap Diadili

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - EP alias Yos, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika siap diadili. Warga Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu telah dipindahkan ke ruang tahanan Kejari Masohi, Malteng pada Kamis (4/3)

“Berkasnya sudah P21 makanya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejari Masohi,” kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi dihubungi Kabar Timur, Jumat (5/3).

Menurutnya, berkas perkara tahap pertama Yos dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.  “Dan Kamis kemarin, penyidik Sat resnarkoba Polres Malteng menyerahkan tersangka.  Nah, P21 itu berarti sudah siap untuk disidangkan,” jelasnya.

Dikatakan, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal primer 114 ayat satu, dan atau pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sekarang statusnya bukan lagi sebagai tersangka tapi sudah beralih menjadi terdakwa,” papar wanita dengan dua melati dipundaknya itu. Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, selain tersangka dan berkas perkaranya, penyidik Satuan resnarkoba juga menyerahkan barang bukti berupa 30 buah plastik klip bening, satu buah timbangan, dan satu buah sedotan.

“Sebelum dilakukan penyerahan tahap II di Kejari Masohi, tersangka terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan rapid test dan hasilnya tersangka sehat dan tidak ditemui adanya gejala Covid-19. Selama kegiatan penyerahan tahap II tersebut belangsung dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkasnya 

(KTY)

Komentar

Loading...