Kembali Periksa Fery Tanaya, Kejati Diminta “Kejar” PLN UIP

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kejati Maluku memastikan kembali akan memeriksa pengusaha Fery Tanaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Di lain pihak, institusi penegak hukum itu diminta tidak berhenti menyasar calon tersangka lain di perkara dugaan korupsi PLTMG Namlea.

“Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada kedua tersangka,” singkat Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Kamis kemarin.

Sayangnya, Samy tidak memastikan kapan pemeriksaan terhadap Fery Tanaya maupun Abdul Gafur Laitupa, yang juga ditetapkan tersangka itu oleh pihak Kejati Maluku. “Pokoknya segera dilakukan. Masa pemanggilan hari ini, pemeriksaan baru dilakukan tiga bulan kedepan?,” ujarnya.

Terpisah kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa yakni pengacara Rosa Tursina Nukuhehe meminta Kejati Maluku tidak berhenti pada dua tersangka saja. Menurut dia, peran pihak PLN UIP Namlea di perkara ini cukup terang. 

Alih-alih mengejar kesalahan Fery Tanaya maupun Abdul Gafur, kata dia, sepak terjang pihak PLN UIP Namlea di proyek PLTMG perlu didalami. Menurutnya proyek tersebut tidak mungkin hanya pengadaan tanah. 

“Proyek PLTMG ini berapa tahap sih? dan apa-apa saja. Pastinya anggarannya jauh lebih besar dari yang untuk beli tanah 4,8 hektar,”katanya.

Dari keterangan kliennya, Abdul Gafur, terang Rosa, ia akan membuktikan kalau kliennya tidak bersalah, sebaliknya PLN UIP yang lebih patut jadi tersangka. Sayangnya, pembuktian terhadap Abdul Gafur maupun peran PLN UIP di pusaran perkara dugaan korupsi ini ia baru akan beberkan persidangan. 

Sebelumnya, Rosa menyebutkan ada keterangan Abdul Gafur Laitupa, kalau tanah yang seharusnya dibeli untuk proyek PLTMG Namlea adalah 5 hektar. Tapi yang terjadi, kliennya hanya diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pengukuran tanah seluas 4,8 hektar. 

“Nanti katong akan lihat di sidang tipikornya, siapa yang korupsi. Beta pu klien atau kah siapa?, tandasnya. 

(KTA)

Komentar

Loading...