KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Gelar perkara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Tual, janggal. Terkesan hendak menutup celah hukum atas laporan pihaknya.
Kasus dugaan korupsi yang menimpa warga miskin pemilik rumah kumuh di Kota Tual senilai Rp 2,3 miliar dan diduga mengendap di Kejaksaan Negeri Tual ternyata sudah ada potensi kerugian negara. Kejari diminta tidak tutup mata.
Adanya potensi kerugian pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual itu diungkap LSM Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Tual setelah menemukan fakta kalau realisasi dana tersebut baru sebagian. Di lain pihak Inspektorat Daerah Kota Tual juga melakukan gelar perkara guna menyikapi temuan tersebut.
Namun kata Ketua KPK Tual Baraya bin Hatim, gelar perkara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Tual, janggal. Terkesan hendak menutup celah hukum atas laporan pihaknya.
Menurutnya, laporan investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan ini disampaikan pihaknya Nopember 2020. “Tapi Inspektorat baru gelar perkara Januari 2021, ini kan lucu. Bertentangan dengan MoU Kejagung RI, Polri dan Depdagri,” sebut Baraya bin Hatim melalui telepon seluler, Kamis, kemarin.



























