KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Push Up, dijadikan sanksi bagi sosial bagi warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes), oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon,
“Kita beri mereka sanksi bagi pria menyanyi atau push up. Sementara wanita hanya nyanyi, sambil kita berikan edukasi tentang pentingnya Prokes,” kata Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, di kawasan Jalan Pattimura, Kamis (4/3).
Penerapan sanksi sosial tersebut, telah diberlaku sejak dihilangkannya Rapid Tes Antibodi ditempat, dalam setiap gelaran Operasi Yustisi Prokes di Kota Ambon.
“Awalnya yang langgar Prokes, kita Rapid Tes Antibodi ditempat. Hanya saja beberapa waktu terakhir sudah tidak seperti itu dan kita pakai sanksi bernyanyi, menghafal pancasila, dan push up, sebagai sanksi sosial, “ jelasnya.
Dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota, Richard mengaku, pihaknya juga memberikan masker kepada warga yang memang tidak bawa masker sama sekali.