Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Hakim Yeni Terancam Dilapor ke KPK

badge-check


					Hakim Yeni Terancam Dilapor ke KPK Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Tindakan eks Kepala BPN Maluku Yaconias Walalayo menggunakan surat tanah bodong di kasus pengadaan lahan PLTP Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng akhirnya jadi bola liar. Institusi Pengadilan Negeri Ambon juga terseret.

Dugaannya, majelis hakim yang diketuai Yeni Tulak dan paniteranya sekalian masuk angin di persidangan perdata lahan yang berakhir dengan kemenangan penggugat Maemunah Lestaluhu Cs.

“Dorang ini sepertinya ada main. Jang sampe masuk angin saja. Kalau masuk angin kami hadapkan ke KPK,” tandas Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Rabu (3/3).

Ditanya soal kata ‘main’ Edison menjelaskan, ada dugaan pungli di balik persidangan lahan PLTP Suli. Dugaan itu tampak dari sikap hakim Yeni Cs terhadap dokumen Besloit 1814 milik tergugat Frans Busu Pattirane.

Daripada mempertimbangkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah Belanda di masa lalu itu, Hakim Yeni malah menggunakan dasar lain untuk memenangkan gugatan Maemunah Cs. Yaitu, yurisprudensi putusan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

AS Sanksi Pelapor PBB, Laporan Genosida Israel Ungkap Peran Raksasa Korporasi Dunia

10 Juli 2025 - 22:29 WIT

Layanan Karantina Super Cepat, Maluku Genjot Ekspor Komoditas Unggulan

10 Juli 2025 - 22:16 WIT

Pricilia Tupalessy Wakili Maluku di Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia 2025

10 Juli 2025 - 22:11 WIT

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Gelap di Balik Seragam: Bunuh Diri Tentara Israel Meningkat Sejak Perang Gaza

10 Juli 2025 - 22:02 WIT

Trending di Internasional