KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Tindakan eks Kepala BPN Maluku Yaconias Walalayo menggunakan surat tanah bodong di kasus pengadaan lahan PLTP Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng akhirnya jadi bola liar. Institusi Pengadilan Negeri Ambon juga terseret.
Dugaannya, majelis hakim yang diketuai Yeni Tulak dan paniteranya sekalian masuk angin di persidangan perdata lahan yang berakhir dengan kemenangan penggugat Maemunah Lestaluhu Cs.
“Dorang ini sepertinya ada main. Jang sampe masuk angin saja. Kalau masuk angin kami hadapkan ke KPK,” tandas Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Rabu (3/3).
Ditanya soal kata ‘main’ Edison menjelaskan, ada dugaan pungli di balik persidangan lahan PLTP Suli. Dugaan itu tampak dari sikap hakim Yeni Cs terhadap dokumen Besloit 1814 milik tergugat Frans Busu Pattirane.
Daripada mempertimbangkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah Belanda di masa lalu itu, Hakim Yeni malah menggunakan dasar lain untuk memenangkan gugatan Maemunah Cs. Yaitu, yurisprudensi putusan Mahkamah Agung.