Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yenny Tulak berpendapat Nanlohi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD pada negeri Porto.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan. Menanggapi vonis majelis hakim ini JPU maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(KTA)



























