Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Raja Porto Banding Vonis Hakim

badge-check


					Raja Porto Banding Vonis Hakim Perbesar

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yenny Tulak berpendapat Nanlohi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD pada negeri Porto. 

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan. Menanggapi vonis majelis hakim ini JPU maupun tim  penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Sambut Ramadan, Maxim Ambon Manjakan Mitra Pengemudi dengan Sembako hingga Bonus Hari Raya

6 Maret 2026 - 14:25 WIT

Pemkot Ambon Angkut 1,5 Ton Sampah Dari “Trash Boom” di Sungai

24 Februari 2026 - 02:53 WIT

Perkuat Identitas Ambon City of Music, Pemkot Dorong Sanggar Seni Jadi Garda Terdepan Budaya

21 Februari 2026 - 01:48 WIT

Pemkot Ambon Sulap RTP Wainitu Jadi  UMKM

21 Februari 2026 - 01:41 WIT

Pemkot Ambon Langsung Eksekusi Keluhan Warga Melalui Program “Wajar”

21 Februari 2026 - 01:34 WIT

Trending di Amboina