KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Raja Porto menyebutkan kerugian negara versi jaksa Rp 323 juta, berbeda dengan perhitungan ahli sebesar Rp 277 juta.
Terbukti bersalah dan divonis hanya satu tahun penjara dalam perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), namun Raja Negeri Porto Marthen Abraham Nanlohi ajukan banding atas vonis tersebut. Klaim kerugian negara yang didakwakan JPU tidak pasti, itu salah satu alasan banding.
Melalui kuasa hukumnya, Raja Porto menyebutkan kerugian negara versi jaksa Rp 323 juta, berbeda dengan perhitungan ahli sebesar Rp 277 juta. “Padahal kerugian negara itu haruslah tetap tidak berubah-ubah,” kata pengacara Rony Samloy kepada Kabar Timur, Selasa (2/3) di PN Ambon.
Lagi pula sebelum vonis, bendahara Salmon Noya yang juga terdakwa, mengembalikan Rp 70 juta. Tapi ironisnya ini ditambahkan oleh JPU, sehingga memunculkan nilai kerugian negara yang baru. “Jadi total kerugiannya sudah jadi Rp 393 juta. Tambah tidak pasti. Makanya katong banding,” ujar Rony.
Nanlohy divonis penjara satu tahun, potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, 11 Februari 2021 lalu.



























