Gelar Perkara “Nasib” Zainudin Booy Ditentukan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku belum memutuskan status hukum eks Direktur PT Bipolo Gidin, Zainudin Booy.
Sementara ini, penyidik belum bisa menetapkan apakah perbuatan Zainudin mengarah ke tindak pidana atau tidak. Nasib Zainudin akan diputuskan setelah penyidik gelar perkara kasus pemalsuan tanda tangan oleh kader partai Golkar ini.
“Tunggu sampai ada gelar perkara baru bisa ditentukan kelanjutannya pidana atau tidak,” kata Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno kepada Kabar Timur, Selasa (2/3).
Penyidik sudah periksa empat orang sebagai saksi dan satu pelapor. “Sudah empat saksi dan satu korban yang kami periksa. Masih ada satu saksi lainnya tapi sementara yang bersangkutan masih di luar Ambon,” ungkap dia.
Harno belum menjadwalkan ekspose atau gelar perkara. Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan seluruh saksi. “Satu saksi masih di luar kota, kalau sudah diperiksa, barulah kita gelar perkara,” tukas Harno.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah memeriksa Direktur Operasional PT Bipolo Gidin, Abraham Lesnussa.
Lesnussa diperiksa sebagai pelapor. Dia mempolisikan Zainudin atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan di Mapolda Maluku pada November 2020.
Setelah Lesnussa, polisi akan mendengar keterangan dari tiga saksi lainnya. Tiga saksi ini sudah dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan.
Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Sih Harno katakan, tiga saksi ini merupakan orang yang diduga turut dipalsukan tandatangannya oleh terlapor, Zainudin Booy. “Kita undang untuk dimintai keterangan. Sementara diagendakan,” ujar Harno pada 10 Februari 2021.
Zainudin memalsukan empat tandatangan direktur di PT Bipolo Gidin. Pemalsuan itu untuk memuluskan peminjaman uang mengatasnamakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan itu. Zainudin meminjam uang kepada Neneng Norhayati sebesar Rp 211.040.500 dengan bunga 10 persen.
Empat direktur itu, yakni direktur keuangan, direktur teknik, direktur umum dan direktur operasional. Mereka tidak pernah menandatangani persetujuan pinjaman yang disertai cap BUMD tersebut.
Kasus pemalsuan ini berlanjut ke proses hukum setelah dilaporkan oleh empat direktur PT Bipolo Gidin ke Mapolda Maluku.
(KTY)
Komentar