Dibohongi, 10 Kontraktor Gugat Cipta Karya & B2JK

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Malah mereka terkesan mengganjal pengusaha daerah, ini kan bisa dibilang kurang ajar .

Merasa dibohongi 10 kontraktor daerah di Maluku menyiapkan gugatan terhadap Kepala Balai Cipta Karya dan balai lelang BP2JK Maluku.

Kedua pimpinan balai, Halil Kastella dan Sofian kembali menggabungkan paket proyek dengan nilai Rp 2 miliar-Rp 10 miliar menjadi paket menengah yang menutup peluang kontraktor lokal ikut tender.

Kuasa hukum 10 kontraktor, Wahyudin Ingratubun menyatakan kedua pimpinan balai diduga melakukan pembohongan publik, terutama kontraktor lokal Maluku. Karena  kembali mengeluarkan kebijakan sepihak yang menguntungkan pengusaha besar.

Diingatkannya, di tahun 2019 lalu, penggabungan paket proyek dengan kisaran Rp 2 miliar-Rp 10 miliar pernah dilakukan kedua balai ini. Kemudian disomasi, namun tidak ada titik temu, masalah lalu bergulir ke pengadilan perdata. Dan putusan pengadilan mengabulkan gugatan 10 kontraktor daerah tersebut untuk sidang lanjutan.

Merasa terancam bakal bayar ganti rugi Rp 10 miliar, Balai Cipta Karya dan BP2JK sebagai tergugat maupun Menteri PUPR selaku turut tergugat meminta para kontraktor skala kecil ini mencabut perkara dari pengadilan.

Bukannya jera setelah digugat Rp 10 miliar di tahun 2021 kedua balai mengulangi perbuatan yang sama. Paket proyek di 11 kabupaten/kota di Maluku kembali digabung sehingga nilai pagunya naik di atas Rp 10 miliar.

Hal ini menyebabkan, para kontraktor daerah termasuk 10 kontraktor tersebut kembali gigit jari. Mereka tidak bisa mengikuti tender di dua balai UPT Kementerian PUPR itu.

Dan penggabungan paket proyek itu sendiri selain berlawanan dengan amanat Presiden, juga bertentangan dengan Kepres No. 16 tahun 208. Dalam edaran Presiden RI Joko Widodo, sebut Wahyudin, ditekankan agar pengusaha kecil UMKM daerah diberi kesempatan menikmati proyek pusat.

Meski Presiden telah ulang-ulang meminta pengusaha kecil dan UMKM diberdayakan terutama di masa Covid ini. Ternyata tidak diindahkan oleh kedua balai tersebut. "Malah mereka terkesan mengganjal pengusaha daerah, ini kan bisa dibilang kurang ajar," ketusnya.

Karena itu, langkah hukumnya yang akan ditempuh pihaknya, kata Wahyudin Ingratubun selain menggugat kembali Balai Cipta Karya dan BP2JK Maluku, pihaknya akan melaporkan kedua balai ke KPK dan Mabes Polri.

"Apalagi KPK punya kewajiban supervisi atas proyek-proyek pemerintah. Karena bisa saja diduga ada gratifikasi," pungkasnya.(KTA)

Komentar

Loading...