Adik Wagub Maluku Odie Orno Berstatus Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Nyaris mangkrak, penyidikan dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD Desianus Orno alias Odie sebagai tersangka.
Penanganan kasus pengadaan transportasi laut tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000 ini lumayan lama hampir 4 tahun. Dilaporkan tahun 2017, kasus ini mengkrak di meja Direkrimsus Polda Maluku yang saat itu dijabat Kombes Pol Firman Nainggolan.
Di kepemimpinan Kombes Pol Eko Santoso, penyelidikan dan penyidikan kasus ini berbuah hasil dengan menjerat adik kandung wakil gubernur Maluku, Barnabas Orno ini sebagai tersangka.
Tiga kali berganti Kapolda Maluku, pengusutan kasus ini berjalan di tempat. Tunggakan kasus-kasus korupsi menjadi atensi Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri untuk secepatnya dituntaskan. Refdi memerintahkan anak buahnya menyelesaikan seluruh kasus yang masih tertunda.
Diberikan sinyal, Kombes Pol Eko Santoso menggerakan penyidik mendalami penyidikan kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD. Untuk menjerat tersangka, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bahkan menggelar perkara di Bareskrim Polri.
Meski telah mengantongi nama tersangka, penetapan Odie sebagai tersangka menunggu berakhirnya tahapan Pilkada 2020.
Di Pilkada MBD 2020, Odie maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Nicolas Johan Kilikily sebagai calon bupati. Kalah di Pilkada MBD, Odie pun dijerat kasus korupsi pengadaan speedboat.
“Iya benar. Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menetapkan Odie Orno sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan empat unit speedboat di MBD,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat dihubungi Kabar Timur, Rabu (24/2).
Menurutnya, dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi bukti-bukti keterlibatan Odie. “Penyidik sudah menetapkan status (Odie sebagai) tersangka sejak 12 Januari 2021 lalu,” ujar eks Kapolres Maluku Tenggara.
Menyandang status tersangka, penyidik telah menjadwalkan memeriksa Odie dalam waktu dekat. “Nanti akan dipanggil (untuk diperiksa) sebagai tersangka,” terang Ohoirat.
Dugaan korupsi di Dishub MBD ini terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku melakukan audit pembelian empat unit speedboat yang bersumber dari APBD MBD tahun 2015 senilai Rp 1 miliar lebih.
Anggaran empat speedboat telah dicairkan 100 persen sejak medio 2016. Namun, tidak dikirim ke Tiakur, ibu kota kabupaten MBD sesuai waktu.
Ketika BPK hendak turun memeriksa fisik speedboat, Odie memerintahkan mengirimkan dua unit ke Tiakur. Tetapi dua unit speedboat yang dikirim kondisinya rusak, tidak bisa difungsikan. Dan dua unit speedboat lainnya tidak kunjung tiba di Tiakur. (KTY)
Komentar