Tersangka Terancam Hukuman Mati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Komplotan tersangka penjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua terancam hukuman mati.

Enam tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Dua diantaranya merupakan anggota Shabara Polresta Ambon Bripka Sandro A. Palijama (SAP), Bripka M. Rommy Arwanpitu (MRA) dan anggota TNI Praka Milton Sialeky (MS), anggota Kipan B, Batalyon 733/Masariku.

Sisanya atau 3 orang lainnya merupakan warga sipil, yakni Nyomat warga Batu Merah, Ical warga Kapaha dan Andi Tanam warga Hative Kecil, Kota Ambon. Lima tersangka ditahan di Mapolresta Ambon. Sedangkan satu oknum anggota TNI AD diamankan Pomdam XVI/Pattimura.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan senjata api rakitan laras panjang dijual SAP, oknum anggota Polri kepada tersangka Wellem Taruk (WT) alias Jack (J). Senpi laras panjang jenis SS1 itu dibeli SAP dari masyarakat.

J telah ditangkap Polres Bintuni, Papua Barat pada 10 Februari 2021. J kemudian menjual senjata yang didapatkan itu ke KKB di Papua.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata SAP sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada J yang tertangkap di Polres Bintuni,” kata Leo dalam jumpa pers di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2).

Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dijual oleh Bripka MRA juga kepada J melalui perantara inisial SN, warga sipil. MRA dan J masih memiliki hubungan keluarga. 

WT alias J merupakan warga Pulau Seram, Maluku yang telah lama menetap di Papua. Aksi ini berjalan mulus kerena dibantu oleh warga sipil yang menetap di Ambon. 

Modus kedua oknum Polri itu menjual senjata api kepada tersangka WT alias JT adalah untuk mencari keuntungan pribadi. “Tersangka (SAP) membeli dari masyarakat Rp6 juta dijual kepada J Rp20 juta,” sebut Leo.

Polisi masih mendalami asal usul dua senjata api tersebut. Leo katakan, senjata api dan amunisi dibawa J ke Bintuni melalui transportasi laut dari Pulau Seram. 

“Pelaku J ini orang Ambon tapi sudah lama tinggal di Papua. Kalau ke Ambon gunakan pesawat. Kembali ke Papua bawa senpi dan peluru, dia gunakan kapal. Informasinya J ini naik kapal dari Pulau Seram,” terang eks Kapolres Pulau Buru ini.

Polresta Ambon telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek (revolver), satu pucuk senjata laras panjang rakitan, 600 butir amunisi, dua handphone merk samsung, satu ATM BRI dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.

Keterlibatan oknum TNI AD, Praka MS diungkap Dan Pomdam XVI Pattimura Ambon, Kolonel Jhon Yonahes Pelupessy.  “Iya, ada satu anggota TNI dan sudah di tahan di Propam,” kata dia di Mapolresta Ambon, kemarin. 

Peluru sebanyak 600 butir diperoleh oleh MS dengan cara mengumpul. Pelupessy menjelaskan, TNI punya protap saat akan latihan menembak. Sebelum latihan menembak, anggota TNI dibagikan sejumlah amunisi. Usai latihan, peluru ini juga akan diperiksa, jika tersisa akan dikembalikan.

“Tapi Praka MS ini cukup lihai. Ketika bagi peluru, dia sembunyikan di suatu tempat. Nanti setelah selesai latihan menembak dia ambil untuk disimpan. Sudah banyak baru dijual,” katanya. Dari pengakuan MS, lanjut Pelupessy, amunisi milik MS hanya sebanyak 200 butir. Sementara yang terjual kepada WT sebanyak 600 butir. “Ini yang kita dalami lagi. Sebab kita juga tidak bisa percaya begitu saja pengakuan pelaku,” sebutnya.

Untuk prosesnya, sudah jadi perhatian Kasad dan Panglima TNI. Jika terbukti, apapun hukumnya, tetap diberlakukan hukuman tambahan pemecatan. “Jika ada anggota TNI yg menjual amunisi dalam bentuk apapun tetap hukumannya pemecatan,” tegas Pelupessy. 

Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api dan amunisi agar segera diserahkan ke aparat terdekat. “Hukuman untuk kasus ini berat. Jadi kalau ada masyarakat yang punya senpi dan munisi, segera serahkan ke aparat,” pintanya.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Syaripudin mengatakan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara ini terancam dipecat karena telah melanggar kode etik dan ancaman hukumannya lebih dari empat tahun.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan WT alias J berperan sebagai perantara. “Kalau untuk pelaku penjual ditangkapnya di Ambon oleh Polresta. Yang kami tangkap perantaranya,” ujar Adam, kemarin. 

Adam mengatakan, WT mendapat senjata api dan amunisi ilegal dari dua oknum anggota Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia menjadi perantara karena motif ekonomi. “Ekonomi, dibayar saja,” kata dia.

DPR KECAM

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengecam tindakan dua anggota Polri yang berasal dari Polres Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. 

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia sedang berupaya menyelesaikan berbagai persoalan di Papua, sehingga tidak boleh ternodai dengan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jangan sampai dugaan tindakan menjual senjata api dan amunisi tersebut memperkeruh suasana keamanan serta ketertiban di Bumi Cenderawasih,” kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Selasa (23/2). 

Dia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB tersebut. Pasalnya, penjualan senjata kepada pihak KKB sudah dilakukan sekian lama dan terorganisir adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. 

“Kami minta agar kasus ini di usut tuntas serta mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Ini adalah masalah keamanan negara, dan jika terbukti maka dua anggota Polri tersebut harus dipecat dan dipidanakan,” tegasnya. 

Politisi Partai Golkar itu meminta Polri dapat memberikan sanksi tegas terhadap dua personel yang diduga menjual senjata api dan amunisi tersebut. 

Langkah itu, menurut dia, agar dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat Kepolisian lainnya. 

(KTY/BSC)

Komentar

Loading...