Berkas Pembunuh Husein Diteliti Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon kini sementara meneliti berkas perkara enam tersangka kasus pembunuhan Husein Suat. Ke-enam tersangka tersebut yakni E.N alias E alias B, P alias B, K alias A (32), R.K alias R (19), BM alias B (23), I.N alias I (16), M.O.O alias O (17) dan M.K alias K, (16).
“Berkas sudah rampung dan telah naik tahap satu. Sementara sedang diteliti oleh jaksa,” kata Kabag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leatemia dihubungi wartawan, Senin (22/2).
Menurutnya, kerja tim penyidik satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam mengusut kasus ini cukup cepat. “Usai diteliti jaksa, dikembalikan lagi untuk mengikuti petunjuk jaksa. Tapi kalau lengkap, ya langsung dirampungkan untuk tahap selanjutnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, ke enam tersangka itu terlibat kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Unpatti Ambon, Husein Suat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (11/2) di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP). Suat lebih awal ditendang dan terjatuh dari motor. Setelah terjatuh barulah Suat ditikam dengan pisau oleh tersangka EN.
Enam tersangka ini punya peran masing-masing. Tersangka EN merupakan eksekutor atau yang menusuk korban. Sementara tersangka RK dan BM melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong. Tiga tersangka lain yakni IN, MOO dan MK turut membantu.
Mereka melanggar aturan sebagimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal351 ayat (3) KUHP Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
CCTV JAUH
Wakapolresta Ambon, AKBP Heri Budianto mengaku, Closed-Circuit Television atau CCTV milik Polresta Ambon yang terpasang di bagian ujung Jembatan Merah Putih (JMP) dari arah Desa Poka memiliki jarak yang cukup jauh dengan TKP pembunuhan Husein Suat.
Makanya, untuk mengungkap keberadaan pisau (barang bukti) yang menurut tersangka EN dibuang di sekitaran TKP, polisi masih kesulitan. “Pisau belum ditemukan. Memang kita punya CCTV tapi jaraknya cukup jauh dengan TKP. Meski begitu, kita akan terus mendalami kasus ini,” kata AKBP Heri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Ambon, Senin (22/2).
Menurutnya, Polresta Ambon mendapatkan banyak masukan baik dari DPRD Ambon maupun pihak keluarga dari adanya kasus ini. Ada permintaan dilakukannya rekonstruksi di TKP, pembangunan pos jaga di kawasan JMP, pertimbangan penetapan pasal kepada tersangka dan lain sebagainya. “Ini semua jadi bahan masukan. Nanti baru disampaikan ke Pak Kapolresta Ambon, pak Leo Simatupang,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Solidaritas untuk Husein Suat, Malik Koedoeboen meminta pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk segera berkoordinasi dengan pihak pengelola Jembatan Merah Putih (JMP).
Koordinasi ini dianggap penting karena ada punya kaitan dengan kasus pembunuhan Husein Suat. Dimana, CCTV milik pengelola JMP bisa dijadikan sebagai pintu untuk mengecek peristiwa yang terjadi di Kamis malam tersebut.
“Anggota dewan pak Jhon Van Capelle sudah lakukan komunikasi dengan pihak pengelola JMP. Dan mereka punya CCTV yang dipasang di tengah jembatan. Nah, ini kesempatan untuk polisi lakukan pendekatan sehingga busa melihat apa saja yang terekam di CCTV itu,” tandasnya.
Dikatakan, pengakuan tersangka EN kalau pisau itu langsung di buang di TKP. Untuk bisa mendapatkan bukti kuat, maka CCTV milik pengelola JMP lah yang harus dicek. “Pak Wakapolres Heri katakan kalau jarak CCTV milik Polresta Ambon dengan TKP cukup jauh. Sekarang, sudah ada yang dekat yakni CCTV milik pengelola JMP. Kami minta polisi bisa bangun koordinasi dan melihat rekaman yang terjadi di malam itu,” harapnya
Malik juga mengapresiasi kinerja kepolisian karena sudah berhasil menangkap enam tersangka pembunuhan dalam waktu yang tidak begitu lama. “Tapi tentu kasusnya akan kami kawal terus hingga sampai di persidangan nanti,” pungkasnya.
(KTY)
Komentar