KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon kini sementara meneliti berkas perkara enam tersangka kasus pembunuhan Husein Suat. Ke-enam tersangka tersebut yakni E.N alias E alias B, P alias B, K alias A (32), R.K alias R (19), BM alias B (23), I.N alias I (16), M.O.O alias O (17) dan M.K alias K, (16).
“Berkas sudah rampung dan telah naik tahap satu. Sementara sedang diteliti oleh jaksa,” kata Kabag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leatemia dihubungi wartawan, Senin (22/2).
Menurutnya, kerja tim penyidik satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam mengusut kasus ini cukup cepat. “Usai diteliti jaksa, dikembalikan lagi untuk mengikuti petunjuk jaksa. Tapi kalau lengkap, ya langsung dirampungkan untuk tahap selanjutnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, ke enam tersangka itu terlibat kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Unpatti Ambon, Husein Suat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (11/2) di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP). Suat lebih awal ditendang dan terjatuh dari motor. Setelah terjatuh barulah Suat ditikam dengan pisau oleh tersangka EN.
Enam tersangka ini punya peran masing-masing. Tersangka EN merupakan eksekutor atau yang menusuk korban. Sementara tersangka RK dan BM melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong. Tiga tersangka lain yakni IN, MOO dan MK turut membantu.
Mereka melanggar aturan sebagimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal351 ayat (3) KUHP Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
CCTV JAUH
Wakapolresta Ambon, AKBP Heri Budianto mengaku, Closed-Circuit Television atau CCTV milik Polresta Ambon yang terpasang di bagian ujung Jembatan Merah Putih (JMP) dari arah Desa Poka memiliki jarak yang cukup jauh dengan TKP pembunuhan Husein Suat.



























