Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Pengendara “Tobat” Bayar Rp 500 Ribu

badge-check


Pengendara “Tobat” Bayar Rp 500 Ribu Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pengendara kendaraan roda empat  sudah khawatir melakukan parkir inap di badan jalan. Sebab jika tertangkap, mereka harus membayar denda Rp 500 ribu, kata, Kepala Bidang Lalulintas Angkut, Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon, C. Pattiwaelapia, Minggu (21/2). 

Menurutnya, denda Rp 500 ribu bagi kendaraan yang kedapatan melakukan parkir inap di badan jalan, ternyata mampu memberikan efek jera kepada seluruh pengendara roda empat di Kota Ambon. 

Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari jumlah kendaraan yang berhasil ditangkap Dishub Ambon, awal tahun 2021 ini. “Pelanggaran parkir inap di awal tahun mengalami penurunan, dibandingkan dengan 2020 lalu, “ katanya. 

“Biasanya 10 sampai 13 kendaraan. Namun belakang ini, hanya dua atau tiga saja. Situasi ini menandakan pengendara sudah sadar. Mereka mungkin sudah tobat membayar Rp 500 ribu, jika kedapatan melakukan parkir inap, makanya tidak dilakukan lagi, “ jelasnya. 

Untuk itu, Dishub Kota Ambon, jelas dia, akan terus melakukan operasi guna menjaga situasi tertib parkir, agar tidak ada lagi kendaraan yang diparkiran di badan jalan. 

“Situasi seperti ini akan terus kita tingkatkan, sampai benar-benar tidak ada lagi pelanggaran parkir inap. Kami rasa aturannya sudah jelas, parkir inap di kota Ambon dilarang, jadi harus dipatuhi, “ tegasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, denda Rp 500 ribu bagi setiap pelanggaran parkir inap, merupakan regulasi sah sesuai aturan yang berlaku. “Jadi itu bukan denda yang dibuat-buat oleh Dishub, tapi memang sudah begitu, “ katanya. 

“Jadi pada saat mereka tertangkap melakukan parkir inap, maka mobilnya langsung digembok. Setelah itu, mereka harus membayar Rp 500 ribu, ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, “ tutupnya. 

(KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Trending di Amboina