Soal Sengketa Lahan Hattu
JS PN Ambon Dituding Tidak Objektif
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Juru Sita (JS) Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dituding tidak objektif jalankan tugasnya menangani sengketa lahan, milik Warga Dusun Batu Badiri, Negeri Hattu, Kecamatan Maluku Tengah (Malteng), Maluku.
Sekedar tahu, kepemilikan lahan Dusun Batu Badiri, Negeri Hattu, sedang dalam status sengketa antara penggugat Izaak Marlissa, dan tergugat Bobby Sabono, serta Williem Roos Cs. Persoalan itu sendiri, hingga sekarang masih ditangani PN Ambon.
Kepada wartawan di Ambon, Minggu (21/2), tergugat Bobby Sabono mengaku, menyangkut persoalan tersebut, ada sikap kurang objektif yang ditunjukkan pihak JS PN Ambon, dalam menangani persoalan sengketa lahan itu.
“Belum ada putusan resmi PN Ambon, karena perkara ini masih berlangsung. Tapi kenapa, sudah ada papan sita jaminan dipasang pada lahan sengketa tersebut. Ini berarti JS PN Ambon tidak objektif, dan terkesan berpihak kepada penggugat, dalam hal ini Izaak Marlissa, “ katanya.
Mirisnya, kata Bobby, papan pengumuman yang telah terpasang sejak Rabu 17 Februari 2021 lalu itu, diketahui bukan disediakan PN Ambon, melainkan dibuat sendiri pihak penggugat yakni Izaak Marlissa.
“Ini kan aneh. Miris sekali, papan tersebut bukan disediakan PN, melainkan penggugat. Legalitas papan sita jaminan harus dipertanyakan, karena tidak memiliki logo PN dan JS. Kalau sudah seperti itu, kinerja JS PN Ambon, bisa dikatakan tidak objektif kan?, “ jelasnya.
Tidak sampai disitu, dia mengaku, nomor registrasi yang dicantumkan dalam papan pengumuman itu, bukanlah nomor putusan PN Ambon untuk perintah pemasangan papan.
“Nomor yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Ambon tertanggal 1 Febuari 2021, tentang sita jaminan terhadap objek sengketa perkara perdata nomor 186/Pdt.G/2020 PN Ambon, yang ditandatangani Panitera PN Ambon, Heronimus Sugiyanto, seperti tertera dalam papan itu, bukan untuk penetapan papan pengumuman sita jaminan,”jelasnya.
Diwaktu yang sama, tergugat lainnya, Williem Roos mengaku, pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan penggugat, dengan mengambil satu inisiatif memasang papan pengumuman, tanpa ada perintah PN Ambon.
“ Kami (tergugat) merasa keberatan dengan isi papan pengumuman yang menyatakan bahwa, setelah diletakan sita jaminan (Convervatior Beslaag), pihak tergugat tidak boleh melakukan perbuatan apapun dan dalam bentuk apapun diatas objek, sebab hal itu dapat dipidana. Bagi kami ini merugikan, “jelasnya.
Padahal, lanjut dia, isi dari papan pengumuman milik penggugat berbeda dengan putusan Majelis Hakim PN Ambon, yang menerangkan, baik pihak tergugat maupun penggugat untuk tidak boleh melakukan sewa atau menjual lahan kepada orang lain, sebelum ada putusan resmi.
Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya meminta PN Ambon agar mengambil langkah tegas atas apa yang telah dilakukan penggugat, dengan cara memasang papan pengumuman Juru Sita, tanpa menunggu putusan Pengadilan Negeri Ambon.
“Kami menilai, ada permainan sengaja dilakukan antara JS PN Ambon dengan pihak penggugat atas sengketa lahan itu. Semua jelas, belum ada perintah PN Ambon, tapi penggugat sudah berani pasang papan pengumuman. Kami minta ketegasan PN atas sengketa ini, “tutupnya.(KTE)
Komentar