Gugatan Pilkada Aru, SBT, MBD Kandas

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Gugatan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Aru, Seram Bagian Timur dan Maluku Barat Daya kandas di Mahkamah Konstitusi. 

Majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan Pemohon di Pilkada Aru, SBT dan MBD tidak dapat diterima. Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. 

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Aru diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut  2 Timotius Kaidel dan Lagani Karnaka sebagai Pemohon digelar Rabu (17/2) sore di ruang sidang pleno MK. 

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 38/PHP.BUP-XIX/2021.

MK menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Pilkada. Jumlah suara sah pada Pilkada Aru tahun 2020 adalah 50.971 suara. Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 adalah 2 persen x 50.971 suara yakni  1.019 suara. 

Pada Pilkada Aru 2020, Pemohon memperoleh  23.498  suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 1 Johan Gonga dan Muin Sogalrey (Pihak Terkait) memperoleh 27.473 suara. Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah  3.975 suara, melebihi ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan putusan dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, kemarin. 

Selanjutnya, MK tidak lagi mempertimbangkan pokok permohonan. Untuk diketahui, Pemohon mendalilkan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif (TSM), baik yang dilakukan oleh KPU (Termohon) maupun Paslon Nomor Urut 1 Johan Gonga dan Muin Sogalrey yang meraih 27.473 suara sebagai pemenang pilkada. Sementara Pemohon memperoleh 23.498 suara.

Selain itu, Pemohon mendalilkan dugaan upaya penghilangan pengguna hak pilih oleh Termohon secara TSM yang mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, menggandakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), secara sengaja, tidak menyampaikan formulir model C, tidak secara benar menyosialisasikan kepada pemilih hanya dapat memilih dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan.

Berikutnya, ada dalil Pemohon soal dugaan kejanggalan mengenai DPT sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilihan Legislatif Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019, namun pada Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 namanya tidak terdaftar dalam DPT.

PILKADA MBD

Hakim konstitusi juga menyatakan permohonan Pemohon di Pilkada MBD tidak dapat diterima. Permohonan Paslon nomor urut 1 Nikolas Johan Kilikili dan Desianus Orno ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.

Putusan permohonan PHP Pilkada MBD tahun 2020 nomor perkara  73/PHP.BUP-XIX/2021, dibacakan oleh ketua majelis hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar lewat streaming, Rabu (17/2). 

MK menyatakan, permohonan Pemohon  tidak memiliki kedudukan hukum. Hal ini karena selisih suara Pemohon dengan pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikili (Pihak Terkait) melebihi 2 persen sehingga MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Pemohon.

Hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU MBD, Benjamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily memperoleh 28.210 suara dari total 46.983 suara sah. Paslon Nikolas Johan Kilikily-Desianus Orno 13.244 suara,  dan Paslon Jhon Leunupun-Dolfina Markus 5.156 suara. 

“Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Anwar Usman. 

PILKADA SBT

Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam amar putusannya juga menyatakan permohonan Pemohon Paslon nomor urut 2, Fachri Alkatiri-Arobi Kelian di Pilkada SBT tidak dapat diterima. 

Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. 

Pasca putusan perkara PHP oleh MK, KPU Maluku selanjutnya akan mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur Maluku untuk melantik Johan Gonga-Muin Sogalrey sebagai Bupati-Wabup SBT, Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikili sebagai Bupati-Wabup MBD dan Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur Bupati-Wabup SBT terpilih.

Pilkada serentak tahun 2020 di Maluku berlangsung di empat kabupaten, yakni SBT, Aru, MBD dan Buru Selatan. Hanya Pilkada Bursel, para Paslon yang kalah tidak mengajukan gugatan di MK. KPU telah menetapkan Safitri Malik Soulissa-Gerson Eliaser Selsily sebagai bupati dan wakil bupati Bursel terpilih. (KT)

Komentar

Loading...