Kasus Mesin Simulator Diinvestigasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Di Kejari Ambon, kasus dugaan alat simulator kelas migas Politeknik Negeri Ambon bernilai miliaran rupiah mandek. Alhasil kasusnya dilapor di Kejati Maluku, namun karena tak ada progres juga, KPK turun tangan.
“Tim dari Inspektorat Kementerian Riset dan Dikti. Sudah koordinasi dengan KPK di Ambon,” ungkap sumber Politeknik kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin di Poltek Ambon.
Tim Inspektorat Kemenristek dan Dikti yang terdiri dari empat orang itu diketahui telah beberapa hari melakukan investigasi terkait mesin simulator drilling untuk pengeboran migas Rp 10 miliar itu.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, kedatangan tim tersebut karena ada laporan ke KPK. “Kebetulan Irjen Kementerian ini dulunya orang KPK, namanya pak Yahya,” ungkap sumber.
Mesin tersebut ditengarai tidak sesuai spek dalam proses pengadaannya. Setelah pembayaran berturut-turut Rp 1 miliar dan Rp 9 miliar Nopember 2019, mestinya barang sudah tiba tahun itu dengan spesifikasi mesin buatan Amerika.
Karena saat itu mesin belum tiba juga pihak internal Politeknik melaporkan kasus ini ke Kejari Ambon dan Kejati Maluku sekaligus.
Setelah dilapor, tanpa diduga sebuah mesin simulator muncul di Politeknik tersebut Januari 2020. Cilakanya bukan mesin simulator dari Amerika, tapi mesin bemerek Cina. “Jadi diduga ada mark up. Tau sendiri jua harga barang merek Cina biasanya lebih murah to,” ujar sumber.
Jumat pekan kemarin, Kasipenkum Kejati Maluku mengaku institusinya juga menangani kasus ini. “Tapi masih tahap penyelidikan. Jadi belum bisa dipublikasikan. Ikuti saja perkembangannya seperti apa,” ujar Samy melalui WhatsApp.
Terpisah pegiat antikorupsi Herman Siamiloy mengapresiasi pengawasan internal pihak Inspektorat Kementerian tersebut. Menurutnya kalau ada indikasi kerugian negara maka segera dilaporkan ke KPK.
Namun di lain pihak Kejati Maluku mesti menuntaskan kasus tersebut dan dinaikkan ke tahap penyidikan pidsus. “Sehingga kasus ini bisa terang benderang, supaya bisa dibuktikan apakah kasus ini ada kerugian negara atau tidak,” ujar Siamiloy kepada Kabar Timur, Minggu (14/2) melalui telepon seluler.
Menurutnya kalau awalnya pengadaan alat itu dipesan dari Amerika tapi ternyata barang dari Cina jelas itu terindikasi penyimpangan aturan. “Suka tidak suka diduga ada penyimpangan, soal ada terjadi markup atau apa itu nanti,” ujarnya.
Jika ada fakta penyimpangan aturan maka hal itu menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku untuk menjerat panitia pengadaan barang. Kemudian menyasar pihak lain yang lebih bertanggung jawab. (KTA)
Komentar