Kasus Pemalsuan Zainudin Booy Bergerak

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polda Maluku bergerak mengusut kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Direktur Utama BUMD PT Bipolo Gidin, Zainudin Booy. Saksi pelapor diperiksa bakal disusul saksi lainnya.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku telah memeriksa Abraham Lesnussa, Direktur Operasional PT Bipolo Gidin. Lesnussa diperiksa sebagai pelapor. November 2020 dia resmi melapor Zainudin Booy (terlapor) atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Pak Abraham Lesnussa sudah kami periksa. Hari ini (kemarin-red), kami akan mengundang tiga saksi lainnya,” kata Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno dihubungi Kabar Timur, Rabu (10/2).
Menurutnya, tiga saksi ini merupakan orang yang diduga turut dipalsukan tandatangannya oleh terlapor Zainudin Booy. “Kita undang untuk mintakan keterangan. Sementara diagendakan,” pungkasnya.
Kabarnya, setelah tiga saksi yang juga korban tanda tangannya dipalsukan diperiksa. Penyidik bakal agendakan pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan bukti-bukti kuat tindakan pemalsuan tersebut guna menyeret terlapor.
Saat ini penyidik telah mengagendakan tiga saksi yang juga korban itu untuk dimintai keterangan. “Mereka (tiga saksi), sudah diundang penyidik untuk hadir di Mapolda Maluku guna dimintai keterangannya,” sebut Dirkrimum.
Namun, pastinya kapan ketiga saksi ini akan dimintai keterangan, belum dapat dipastikan. Pasalnya, belum ada keterangan rsemi terkait itu.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditkrimum Polda Maluku telah memulai pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama mantan Direktur Utama BUMD PT Bipolo Gidin, Zainudin Booy.
“Pelapor ini kita nanti-nanti dan baru datang hari ini (kemarin-red) dan sudah diperiksa oleh penyidik,” kata Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno kepada Kabar Timur di Ambon, Selasa (9/2).
Menurutnya, setelah pemeriksaan pelapor, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi. Jika hasilnya ditemukan bukti adanya pemalsuan seperti yang dilaporkan, barulah ditingkatkan ke tahapan selanjutnya. “Khan baru pelapor yang kita periksa. Nanti lagi ada saksi-saksi yang dihadirkan untuk kita periksa,” tuturnya.
Mantan Kabid Hukum Polda Maluku itu menjelaskan, mengenai pemalsuan tanda tangan, tentu perlu pembanding. Artinya, penyidik akan memanggil terlapor untuk kemudian diperiksa serta lakukan pembandingan atas tanda tangan tersebut. “Nanti perlu pembanding dari tanda tangan terlapor. Dan itu nanti terakhir,” sebut dia.
Terpenting, penyidik sudah memulai pemeriksaan awal. Pemeriksaan ini untuk mengambil keterangan dan mengumpul bukti-bukti yang ada. “Khan ini masih lidik. Nanti kalau dari keterangan dan bukti yang diperoleh itu mengarah ke sana, baru ditingkatkan ke tahapan sidik,” tutup Kombes Pol Harno.
Untuk diketahui, laporan ini naik ke Polda Maluku setelah empat direktur di PT Bipolo Gidin mengetahui tanda tangan mereka ada dalam surat persetujuan peminjaman uang PT Bipolo Gidin sebesar Rp 211.040.500 dengan bunga 10 persen ke Neneng Norhayati.
Empat direktur ini yakni direktur keuangan, direktur teknik, direktur umum dan direktur operasional. Sementara mereka tidak pernah melakukan tanda tangan yang disertai cap. Turut dilibatkan tanpa sepengetahuan, empat direktur ini kemudian Direktur Utama PT Bipolo Gidin yang saat itu dijabat Zainudin Booy. (KTY)
Komentar