Sakit Hati Gadis Seram Berujung Bui

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Sakit hati yang dipendam MS, gadis remaja 19 tahun asal Seram terhadap La Sugisman (17), warga Waitomu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya berujung di bui.
MS diamankan personil Polsek Leihitu Kamis, 28 Januari 2021 di kawasan Pasar Mardika, Ambon terkait tindak pidana penyalahgunaan media informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.
MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hukuman penjara untuk gadis remaja yang kesehariannya berdagang pakaian di pasar Mardika Ambon ini juga tidak main-main. Dia terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.
MS sampai akhirnya menetap di bui bermula dari viral nya postingan di laman media sosial facebook yang diunggah nama akun Sugisman WTM Sugisman. Unggahan itu bertuliskan kalimat bernada keras, menantang, makian, cacian yang ditujukan kepada seluruh orang Seram.
“Heeee mana orng wayasel eee dri seram SBB thu katanya dong jago2 bakale kh ree anjing puki par kamong samua ee yg paksa jago thu awas bt dpa lia orng wayasel d wtm sja ee atau di kota ambon ee klw bt dpa ose pica puki par kamong orng seram eee jng tllu bkin diri yg nm orang seram jang tllu bkin diri ee awas bt lia ose eee hapal bt png dlm muka nhi ee klw ose jgo mari katong dua baku uji fisik ose kh bt eee anjing par samua orng seram ee d seram mn pun eeee bodoh .badaki di dong samua ee paleng bkin dir badki eee anjing nhi,” kalimat dalam unggahan itu.
Tak butuh waktu lama, unggahan dari Sugisman WTM Sugisman langsung viral karena dibagikan oleh sebanyak 1.594 orang di facebook.
Pemilik nama akun facebook Sugisman WTM Sugisman yang mengetahui adanya unggahan tersebut, kemudian mendatangi Polsek Leihitu untuk melaporkannya. Sebab, La Sugisman merasa tidak pernah menulis status dengan menyerang kelompak manapun.
“Iya, La Sugisman datang melapor ke Polsek Leihitu karena dia pun tidak tahu-menahu dengan status itu,” kata Kapolsek Leihitu, Iptu, Julkisno Kaisupy diwawancarai Kabar Timur, Jumat (29/1)
Menurutnya, dari laporan itu, Polsek Leihitu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan dasar laporan polisi : LP/06/I/2021/Maluku/Resta/Ambon/Sek Leihitu.
Dari hasil penyelidikan, didapati yang mengendalikan akun Sugisman WTM Sugisman sedang berada di lokasi kawasan Pasar Mardika. Personil lalu bergerak dan kemudian menahan MS yang sedang berjualan dikawasan setempat.
“Dari keterangan MS (tersangka), baru kita tahu kalau motifnya sakit hati. Korban dan tersangka pernah satu sekolah. Dan korban pernah mengeluarkan kata-kata jelek dan hinaan kepada tersangka. Dari sinilah korban sakit hati,” jelas Mantan Kasubbag Humas Polres Ambon itu.
Ditambahkan, Polsek Leihitu sudah melakukan penahanan dan sementara masih dititipkan di Rutan Polsek KPYS Ambon. (KTY)
Komentar