Rapid di Mardika Tujuh Reaktif

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sebanyak 37 warga Kota Ambon, terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh Satgas Covid-19, di Pasar Mardika, dirapid ditempat, Kamis (28/1).  Hasil rapid tersebut tujuh diantaranya dinyatakan reaktif dan harus swab. 

“Mereka kedapatan tidak pakai masker sanksi rapid tes ditempat. Mereka pedagang di Pasar Mardika,” ungkap Koordinator Bidang Aktivitas Kerja, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno. 

Benny mengaku, penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 tidak diindahkan, baik bagi pedagang ataupun pembeli. “Tidak jaga jarak dan pakai masker jadi salah satu masalah di Mardika. Kedapatan juga maskernya ada tapi tidak dipakai, tapi dikantongi. Nanti lihat petugas baru pakai, “ jelasnya. 

Untuk buat masyarakat yang beraktivitas di Pasar Mardika tertib taati Prokes, pihaknya akan lakukan Operasi Yustisi selama satu pekan ke depan. 

“Kita akan Operasi Yustisi di Mardika selama seminggu. Besok (hari ini), Mobil Ambulance dibawah ke pasar, agar kedapatan langgar langsung kita rapid ditempat seperti hari ini (kemarin), “ ungkap Benny. 

Benny menambahkan, lokasi pasar Mardika, ke depan bukan saja diawasi siang hari. “Tim Satgas Covid-19, akan lakukan Operasi yustisi siang dan malam di Mardika, “ujarnya.

Lebih lanjut Benny mengaku, tidak diindahkannya penerapan Prokes di Mardika bagi masyarakat, karena warga menganggap wabah corona tidak ada lagi. 

“ Mereka anggap Covid-19 ini hanya hoax, dan sudah tidak ada. Padahal, kalau terus dibiarkan sama saja membuka peluang untuk kembangkan penularan. Jadi kita akan perketat pengawasan Mardika, “tutupnya.(KTE)

Komentar

Loading...