Intens Dalami Korupsi Lahan Tawiri

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kejati intens mendalami perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perangkat pemerintah Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, terkait pembebasan lahan dermaga pendukung Lamtamal IX Ambon.
Kemarin pemeriksaan terhadap satu lagi saksi, dari pihak saniri negeri maupun pemilik tanah. “Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap satu orang anggota Saniri Negeri dan pemilik tanah Tawiri,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Kamis kemarin.
Pemeriksaan lanjutan terhadap kedua saksi yang masing-masing berinisial SS dan NDH itu, berlangsung dari pukul 09.20 WIT hingga pukul 12. 30.WIT oleh jaksa penyidik I Gede Wiratama dan Ye Oceng Almahdali. “ Sekitar 15 sampai 21 pertanyaan,” jelas Samy.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, Kejati juga mulai mengejar nilai kerugian negara yang berpotensi terjadi. Samy menambahkan institusinya intens berkoordinasi dengan BPKP Maluku dalam rangka audit perhitungan kerugian negara.
Kepada Kabar Timur, sumber perangkat negeri Tawiri mengungkapkan, dana pembebasan lahan yang telah dibayarkan pihak Lamtamal disebut-sebut mencapai Rp 4 miliar. Uang sebanyak itu telah dibayarkan ke pemilik lahan.
Namun pembayaran tersebut kembali diklaim pihak pemerintah negeri. “Alhasil terjadi bagi-bagi uang, ada yang dapat sampai Rp 1 miliar lebih ada, yang sekian-sekian ratus juta dan lain-lain,” beber sumber.
Akibat bagi-bagi duit pembebasan lahan yang salah alamat ini, timbul komplen dari pemilik lahan. Di lain pihak, disinyalir dana pembebasan lahan tersebut sedikit pun tak masuk sebagai pendapatan asli desa. “Uang sudah habis gimana?,” ujar sumber.
Sekedar tahu, kasus tahun 2016-2017 ini dilaporkan salah satu saniri Negeri Tawiri. Diduga untuk mendapatkan sejumlah uang dari dana pembebasan lahan sejumlah oknum pemerintah negeri nekat membuat dokumen lahan secara sepihak. Ujung-ujungnya sebagian uang lahan menguap entah kemana.
JANJI UMUMKAN
Selain itu, soal progres penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan lahan PLTMG Namlea di Kejati Maluku, Sami menyatakan progres tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
Hanya saja, tidak disampaikan status penanganannya seperti apa, setelah perkara tersebut sempat didesak SP3. “Dalam waktu dekat akan saya sampaikan. Yang jelas perkara PLTMG tetap berproses,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku disinyalir kekurangan alat bukti. Faktanya, gelar perkara guna penetapan tersangka di perkara ini belum juga dilakukan. Beberapa praktisi hukum menduga, alat bukti berkurang setelah Fery Tanaya yang sebelumnya berstatus tersangka perkara ini dinyatakan bebas setelah “mempraperadilankan” Kejati di Pengadilan Negeri Ambon tahun 2020 lalu.
Bahkan oleh hakim tunggal Rahmat Selang dalam putusan praperadilan-nya meminta nama baik Fery Tanaya direhabilitasi. Dikonfirmasi soal alat bukti yang dipastikan makin berkurang akibat ditolak hakim Selang dalam praperadilan tersebut, Samy menepisnya.
Dia mengaku alat bukti perkara ini sudah mencukupi, setelah dilakukan penyidikan kembali perkara tersebut. “Yang jelas kami optimis alat bukti itu cukup,” ucap Samy. (KTA)
Komentar