KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Aturan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Ambon, yang mewajibkan calon penumpang antar Kabupaten/kota di Maluku harus mengantongi rapid tes antigen dinilai merugikan Masyarakat.
Selain itu, aturan tersebut bertolak belakang dengan aturan yang dikeluarkan Tim Satgas Covid-19 Maluku, menyatakan rapid tes antigen tidak diberlakukan sebagai salah satu syarat untuk masyarakat yang ingin bepergian antar Kabupaten/kota di Maluku. Rapid Antigen, diwajibkan bagi masyarakat yang bepergian antar provinsi Maluku, ke provinsi lain di Indonesia, atau sebaliknya.
Sayangnya Pelni Ambon, diketahui tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan Satgas Covid-19 Maluku, dan lebih memakai aturan yang bertentangan dengan kebijakan daerah. Salah satu calon penumpang Arsyad Lausiry, kepada wartawan Rabu (27/1) mengaku, aturan yang diterapkan PT Pelni Ambon merugikan masyarakat.
“Kami mau berangkat gunakan kapal Sangian dari Ambon menuju Geser, Kabupaten SBT hari ini (kemarin). Awalnya kita disuruh Rapid Antibody, dan kami sudah buat. Namun saat validasi dan ingin beli tiket, petugas Pelni mengatakan, harus Rapid Antigen lagi, ini kan aneh, “ jelasnya.



























