Aturan Pelni Ambon Rugikan Masyarakat

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Aturan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Ambon, yang mewajibkan calon penumpang antar Kabupaten/kota di Maluku harus mengantongi rapid tes antigen dinilai merugikan Masyarakat.
Selain itu, aturan tersebut bertolak belakang dengan aturan yang dikeluarkan Tim Satgas Covid-19 Maluku, menyatakan rapid tes antigen tidak diberlakukan sebagai salah satu syarat untuk masyarakat yang ingin bepergian antar Kabupaten/kota di Maluku. Rapid Antigen, diwajibkan bagi masyarakat yang bepergian antar provinsi Maluku, ke provinsi lain di Indonesia, atau sebaliknya.
Sayangnya Pelni Ambon, diketahui tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan Satgas Covid-19 Maluku, dan lebih memakai aturan yang bertentangan dengan kebijakan daerah. Salah satu calon penumpang Arsyad Lausiry, kepada wartawan Rabu (27/1) mengaku, aturan yang diterapkan PT Pelni Ambon merugikan masyarakat.
“Kami mau berangkat gunakan kapal Sangian dari Ambon menuju Geser, Kabupaten SBT hari ini (kemarin). Awalnya kita disuruh Rapid Antibody, dan kami sudah buat. Namun saat validasi dan ingin beli tiket, petugas Pelni mengatakan, harus Rapid Antigen lagi, ini kan aneh, “ jelasnya.
Akibat penerapan aturan yang tidak singkron antara Satgas Covid-19 Maluku, dan PT Pelni, dia mengaku, dirinya serta beberapa calon penumpang lainnya rela tidak berangkat menuju Kabupaten SBT dari Kota Ambon.
“Kita ini kan ikut aturan Satgas Covid-19 Maluku, terus kenapa aturan itu tidak diterapkan di Pelni? Akhirnya, Rapid Antibody seharga Rp 150 ribu sia-sia, karena tidak bisa dijadikan sebagai syarat membeli tiket,“ jelasnya. Petugas Pelni mengarahkan pihaknya melakukan Rapid antigen menjelaskan bahwa, aturan di PT Pelni cabang Ambon itu perintah Pemerintah Pusat.
“Dia bilang, itu sudah aturan dari pusat. Memang benar itu aturan Pusat, tapi kan kebijakannya dikembalikan lagi ke daerah masing-masing. Ini berarti, tidak ada koordinasi antara Pemda dan Pelni, sehingga sebab aturannya beda-beda, “ tutupnya. (KTE)
Komentar