Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Aturan Pelni Ambon Rugikan Masyarakat

badge-check


					Aturan Pelni Ambon Rugikan Masyarakat Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Aturan  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Ambon, yang mewajibkan calon penumpang antar Kabupaten/kota di Maluku harus mengantongi  rapid tes antigen dinilai merugikan Masyarakat. 

Selain itu, aturan tersebut bertolak belakang dengan aturan yang dikeluarkan Tim Satgas Covid-19 Maluku, menyatakan rapid tes antigen tidak diberlakukan sebagai salah satu syarat untuk masyarakat yang ingin bepergian antar Kabupaten/kota di Maluku. Rapid Antigen, diwajibkan bagi masyarakat yang bepergian antar provinsi Maluku, ke provinsi lain di Indonesia, atau sebaliknya. 

Sayangnya Pelni Ambon, diketahui tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan Satgas Covid-19 Maluku, dan lebih memakai aturan yang bertentangan dengan kebijakan daerah. Salah satu calon penumpang Arsyad Lausiry, kepada wartawan Rabu (27/1) mengaku, aturan yang diterapkan PT Pelni Ambon merugikan masyarakat. 

“Kami mau berangkat gunakan kapal Sangian dari Ambon menuju Geser, Kabupaten SBT hari ini (kemarin). Awalnya kita disuruh Rapid Antibody, dan kami sudah buat. Namun saat validasi dan ingin beli tiket, petugas Pelni mengatakan, harus Rapid Antigen lagi, ini kan aneh, “ jelasnya. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku