Dana Gempa SBB Diduga Disunat

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Akal-akalan penyaluran dana gempa bumi tahun 2019 terungkap setelah mantan Kepala BPBD SBB Nasir Surualy menyatakan dana telah kucur Rp 35 miliar di tahun 2019.
Hal itu berbeda dengan pernyataan Bendahara BPBD La Ucu, kalau dana yang direalisasi untuk Kabupaten SBB hanya Rp 30,095 miliar.
Selisih anggaran sekitar Rp 4 miliar ini sisa dana gempa bumi yang diduga hendak disunat oleh oknum pejabat Pemkab SBB. Dikonfirmasi, Bendahara BPBD Kabupaten SBB La Ucu menjelaskan usulan anggaran untuk 1500 KK warga korban gempa bumi tahun 2019 lalu ke BPBN Pusat hanya terakomodir 1338 KK.
Terdiri dari korban gempa dengan rumah rusak berat mencapai 266 unit yang besaran bantuannya senilai Rp 50 juta. Kemudian rusak sedang sebanyak 405 unit dengan nilai bantuan Rp 25 juta, sementara rusak ringan 667 unit Rp 10 juta.
“Sehingga dana keseluruhan yang dikucurkan untuk SBB sebanyak Rp 30,95 miliar,” jelas La Ucu melalui rekaman telepon seluler yang diterima Kabar Timur, Selasa (26/1).
Ditanya soal total dana hasil konfirmasi mantan Kepala BPBD Nasir Surualy yang mengaku ada dana yang parkir di salah satu bank pemerintah, dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp 35 miliar La Ucu tak menepisnya. Tapi anehnya, dia memastikan sisa dana akan dikembalikan ke pemerintah pusat.
“Di SBB ini Pemda parlente banyak e. Kanapa KPK seng tangkap dong jua!,” ujar salah satu warga Piru yang tak ingin namanya dikorankan kepada Kabar Timur, di Ambon terpisah.
Sememtara itu Ketua Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Maluku Yusri M Jusuf mensinyalir jika sisa anggaran dikembalikan ke pusat diduga hanya akal-akalan Pemkab SBB.
Menurut dia, usulan 1500 KK ke BNPB Pusat telah sinkron dengan nilai Rp 35 miliar sesuai hasil konfirmasi mantan kepala BPBD SBB Nasir Surualy, menyebutkan nilai Rp 35 miliar.
“Jadi kalau 1500 KK kurang 1338 KK sama dengan 126 KK kalau ambil rata-rata dengan nilai bantuan rumah rusak sedang Rp 25 juta, ya hasilnya sekitar Rp 4 miliar,” sebut Yusri kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Menurutnya Pemkab SBB patut dipertanyakan, jika harus mengembalikan padahal keinginan pemerintah pusat setiap dana bantuan harus terpakai habis.
“Pertanyaannya kenapa 126 KK ini tidak terakomodir. Bisa jadi uang sisa ini mau digelapkan, disunat lah istilah kasarnya begitu. Yang namanya bantuan bencana alam itu kan tidak harus ada sisa. Tidak bisa begitu, namanya dana bantuan harus dipakai habis,” kata Yusri. (KTA)
Komentar