LP3NKRI Bakal Lapor Bupati SBB ke KPK

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Bupati Yasin Payapo diduga kuat terlibat dalam kasus mangkraknya royek ruas jalan Rumbatu-Manusa yang didanai APBN tahun 2018 senilai Rp 31 miliar lebih. Terkait itu, LP3NKRI Maluku langsung akan melapor ke KPK.
“Hasil pleno seluruh Biro LP3NKRI Maluku, diputuskan lapor Payapo ke KPK. Seng bisa ke Polda, Lucky Wattimury saja seng dipanggil-panggil apalagi ini kepala daerah?,” kata Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Senin (25/1).
Hasil puldata pulbaket lembaganya, sebut Edison, ada indikasi PT Bias Mitra Abadi yang mengerjakan proyek jalan di Kecamatan Inamosol sejauh 24 km namun mangkrak itu adalah perusahaan punya Yasin Payapo, yang mana Ronald Renyut sebagai direktur perusahaan.
Selain perusahaan dimaksud, ada lima perusahaan milik Yasin Payapo lainnya yang juga bergerak di bidang konstruksi. Tapi semua pekerjaan yang dikelola keenam perusahaan itu kabarnya tak ada yang beres.
Karena perusahaan yang mengerjakan proyek ruas jalan Rumbatu-Manusa adalah milik Bupati SBB itu, dan nilai kerugiannya di atas Rp 5 miliar maka pihaknya, akui Edison, harus melapor ke KPK.
Hasil analisis yang dilakukan pihaknya, ditemukan potensi kerugian negara di atas Rp 40 miliar. Ruas Rumbatu-Manusa sendiri, hanya dikerjakan 4 persen dari nilai kontrak, sementara lima paket lainnya, rata-rata diselesaikan di atas 50 persen.
“Jadi yang kami akan laporkan ke KPK ini kerugian negara ditaksir antara Rp 40 miliar sampai 45 miliar gitu, untuk enam paket proyek perusahaan Bupati,” kata Edison Wonatta. (KTA)
Komentar