Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bupati SBB Bakal Terseret?

badge-check


					Bupati SBB Bakal Terseret? Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Laporan No.13/DPP.M/LP3NKRI/I/2021 di Polda Maluku, tertanggal 19 Januari 2021 bakal menjerat Kadis PU Kabupaten SBB Tomy Wattimena dengan delik korupsi senilai Rp 31 miliar lebih. Bupati Yasin Payapo disebut-sebut ikut terseret.

“Bupati juga, kayaknya akan dipanggil,” ujar Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Sabtu (23/1).

Sayangnya, seperti apa dugaan keterlibatan Payapo dalam kasus ini, dia enggan membeberkan. Edison hanya menyebutkan, proyek ruas jalan yang menghubungkan Desa Rumbatu dan Manusa belum diselesaikan sejak tahun 2018 lalu, mustahil tidak diketahui Yasin Payapo. “Makanya, yang bersangkutan harus dimintai keterangan di polisi,” ujar dia. 

Akan halnya, Tomy Wattimena yang selama ini sulit diketahui keberadaannya, ungkapnya, pekan lalu terpantau di kota Namlea, Kabupaten Buru. Informasi tersebut disampaikan personilnya yang bertugas di Kabupaten Buru. “Makanya kita juga minta Kapolres Buru pantau ini orang. Dia itu sulit orang dapat dia. Karena tau diri ada masalah to,” ujar Edison. 

Proyek ruas jalan sejauh 24 km Desa Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB berdasarkan bocoran Informasi komisi antikorupsi KPK ke pihaknya, ungkap dia, dibiayai APBD Kabupaten SBB tahun 2018 senilai Rp 31.428.580.000.000,- pekerjaan dengan kode 532706 yang ditenderkan pada 27 Februari tahun 2018 ini milik Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten SBB.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku