24 Warga Rapid Ditempat, Dua Reaktif

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-24 warga Kota Ambon, terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, yang dilakukan Satgas Covid-19, di kawasan Jalan Pattimura, Kamis (21/1). Dua diantaranya reaktif, ungkap Koordinator Fasilitas Umum, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, kepada wartwan saat diwawancarai usai Operasi Yustisi.
Dua warga yang memiliki hasil reaktif telah diarahkan untuk melakukan Swab Tes. “Mereka yang reaktif, telah kita serahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk dilakukan proses Tes Swab, guna mencari tahu kondisinya apakah telah tertular corona atau tidak, “ paparnya.
Proses penerapan sanksi Rapid ditempat bagi pelanggar Protokol Kesehatan, sempat berhenti beberapa hari karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan fasilitas.
“Hari ini (kemarin), kita gunakan ambulance milik Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota, dibantu tenaga Medis Dinkes, sehingga penerapan sanksi rapid ditempat bisa dilanjutkan kembali, “ paparnya.
Dari 24 orang yang terjaring razia, Richard mengungkapkan, sebagian besar pelanggar masuk dalam kategori moda transportasi, dengan jenis pelanggaran yakni, memuat penumpang melebihi kapasitas.
“Hampir sebagian besar yang kami Rapid hari ini (kemarin), adalah pelanggar yang masuk dalam kategori moda transportasi. Mereka pemilik kendaraan masih mengangkut penumpang, melebihi kapasitas 50 persen, “ terangnya.
Pelakasana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon ini menambahkan, Satgas Covid-19 akan selalu melakukan Operasi Yustisi secara terus-menerus, guna memaksimalkan penerapan Protokol Kesehatan.
“Hampir 10 bulan melakukan Operasi Yustisi, namun pelanggaran yang sama, seperti tidak memakai masker, angkut kendaraan lebih dari 50 persen masih saja ada. Ini menandakan bahwa masyarakat belum benar-benar sadar. Untuk itu Operasi yustisi mesti gencar dilakukan,” tutupnya. (KTE)
Komentar