Eks Honorer BRI Ambon Jadi Terdakwa

Foto: ISTILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Satu lagi perkara kejahatan perbankan bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Mantan pegawai honorer BRI Cabang Ambon Kelvin Tomaluweng kemarin duduk di kursi pesakitan atas dakwaan tindak pidana korupsi di bank pelat merah itu. 

Dalam dakwaannya, JPU Juneth Pattiasina antara lain menjelaskan, terdakwa Kelvin Tomaluweng melakukan aksinya dengan cara memalsukan tangan milik korban. “Itu dilakukan agar bisa menarik uang milik para korban yang merupakan nasabah BRI Ambon,” papar Juneth Pattiasina.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU sidang yang diketuai hakim Lucky Rombot Kalalo itu langsung menggelar agenda pemeriksaan saksi. Empat saksi nasabah BRI cabang Ambon dihadirkan, namun kemudian diskorsing hingga persidangan berikutnya.

Dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah pihak BRI Ambon pada Juni 2020 lalu melapor ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Dari gelar perkara penyidik mengungkap sejumlah alat bukti.

Kelvin Tomaluweng, resmi dipolisikan pihak BRI pada Rabu, 17 Juni 2020 lalu. Ia dilapor atas dugaan tanda tangan palsu milik nasabah atas nama Fransina Nirahua.

Merasa saldo di rekening berkurang tanpa sepengetahuan pihaknya Fransina Nirahua dan suaminya melaporkan pihak BRI ke  Ditreskrimsus Polda Maluku. Semua saksi diperiksa, termasuk Kepala BRI Cabang Ambon.

Kemudian atas kesepakatan kedua pihak, BRI Ambon bersedia mengembalikan kerugian yang dialami pihak Fransina. Pasca pembayaran ganti rugi BRI langsung melaporkan mantan karyawannya, Kelvin Tomaluweng ke Polisi. (KTA)

Komentar

Loading...