Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Titi 51 Resmi Dipolisikan

badge-check


Titi 51 Resmi Dipolisikan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Jhon Tuhuteru alias Titi 51 akhirnya dipolisikan oleh orang yang pernah dia polisikan bahkan hingga bergulir di ranah pengadilan. Oleh kuasa hukumnya Joemicho Syahranamual,  Ny Leonora Lisapaly melaporkan Titi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sekira pukul 11.00 Wit.

Dari Ditreskrimum keduanya diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk pelaporan tersebut. Ny Leonora diterima Bripka Remon Rahangmetan dan diambil keterangan seputar laporan terhadap bos sembako Kota Ambon itu. Hasilnya laporan polisi, Nomor: LP-B/39/I/2021/MALUKU/SPKT tertanggal 19 Januari 2021.

“Jhon Tuhuteru alias Ko Titi sudah resmi kita laporkan. Dengan laporan tersebut kita berharap polisi profesional dan proporsional, tanpa tebang pilih tuntaskan kasus ini,” tandas Joemicho kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/1).

Joemicho menjelaskan, tujuan utama pelaporan tersebut adalah memberi efek jera pada Titi yang telah seenaknya menggunakan jalur hukum pidana, padahal masih ada peluang mediasi secara perdata namun tidak digunakan. Dan diharapkan menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya, agar tidak seperti Titi.

Dijelaskan akibat proses hukum yang dihadapi kliennya, kata Joemicho, Ny Leonora sebagai seorang perempuan, janda bahkan lansia harus mendekam di Rutan Polda dan sempat sakit dan dirawat di RS GPM. Sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan Titi di Kepolisian.

“Makanya kita harapkan tidak ada lagi pelaku pelaku bisnis mempidanakan rekan bisnisnya di Kepolisian. Hutang piutang itu khan ranah perdata. Bukannya langsung bawa ke pidana,” ingatnya.

Perkara ini berawal dari suami Leonora Lisapaly, yakni Berthi Themalagi, melakukan kerjasama bisnis dengan cara mengambil barang dariTiti antara tahun 2016-2018.

Sayang, sejak Berthi Themalagi meninggal dunia, Titi kemudian melakukan penagihan. Dia mengklaim almarhum Berthi meninggalkan hutang senilai Rp 2 miliar lebih. Ny Leonara sempat meminta Titi untuk menyelesaikan hutang tersebut secara baik-baik, namun entah apa, Jhon Tuhuteru alias Titi 51 langsung melapor pidana Ny Leonora Lisapaly dengan delik penipuan dan penggelapan.(KTA).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Trending di Amboina