KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mahkamah Konstitusi siap menggelar sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2020. MK telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk permohonan sengketa PHPU, Senin (18/1).
Sebanyak 132 perkara sengketa Pilkada sudah diregistrasi. Dinukil dari laman MK, permohonan yang diajukan terdiri dari tujuh permohonan sengketa PHPU gubernur, 112 perkara pemilihan bupati, dan 13 perkara pemilihan wali kota.
Pilkada serentak 2020 di Maluku, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Seram Bagian Timur (SBT) telah diregistrasi dan menunggu jadwal sidang PHPU yang akan diumukan MK. Sementara Pilkada Aru, terhenti karena tidak teregistrasi. Hanya Pilkada kabupaten Buru Selatan yang tidak digugat di MK. Gugatan Pilkada MBD diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati MBD, Nikolas Kilikily-Desianus Orno, Pilkada SBT digugat Paslon Fachri Alkatiry-Arobi Kelian dan Pilkada Aru didaftarkan Paslon Thimotius Kaidel-La Gani Karnaka.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, BRPK akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Sedang dalam proses,” kata Fajar, Senin (18/1).
Dalam BRPK diketahui daerah-daerah yang mengajukan PHPU dan telah teregistrasi di MK. Bagi daerah yang tidak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada, KPU daerah dapat menetapkan Paslon kepala daerah terpilih paling lambat 5 hari setelah MK merilis BRPK.