“Jadi dua putusan itu yang menjadi dasar bagi kami mempidanakan Titi 51. Besok kami sampaikan laporan ke Polda Maluku,” cetusnya.
Dijelaskan Joemicho, sebelum meninggal suami dari Ny Leonora Lisapaly yakni Berthi Themalagi semasa hidup adalah pemilik UD Gema Rejeki, pernah menjalin kerjasama bisnis dengan Jhon Tuhuteru alias Ko Titi.
Tapi anehnya, di tahun 2019 setelah Berthi Themalagi meninggal secara sepihak Titi mengklaim almarhum meninggalkan hutang senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Tak ayal, beban hutang tersebut ditimpakan kepada kliennya, Ny Leonora Lisapaly.
“Klien kami lalu dipidanakan oleh pihak Titi 51. Padahal itu kerjasama bisnis, harusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujar Joemicho.
Menurutnya, dengan mempidanakan kliennya, Jhon Tuhuteru alias Ko Titi diduga beritikad buruk terhadap kliennya. Hanya saja, tujuan apa di balik langkah dia mempidanakan Ny Lisapaly, ujar Joemicho, biarlah jadi tugas polisi untuk mengungkapkannya. (KTA)



























