Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Lawannya Bebas, Giliran Titi 51 Dilapor Balik

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

“Jadi dua putusan itu yang menjadi dasar bagi kami mempidanakan Titi 51. Besok kami sampaikan laporan ke Polda Maluku,” cetusnya.

Dijelaskan Joemicho, sebelum meninggal suami dari Ny Leonora Lisapaly yakni Berthi Themalagi semasa hidup adalah pemilik UD Gema Rejeki, pernah menjalin kerjasama bisnis dengan Jhon Tuhuteru alias Ko Titi.

Tapi anehnya, di tahun 2019 setelah Berthi Themalagi meninggal secara sepihak Titi mengklaim almarhum meninggalkan hutang senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Tak ayal, beban hutang tersebut ditimpakan kepada kliennya, Ny Leonora Lisapaly. 

“Klien kami lalu dipidanakan oleh pihak Titi 51. Padahal itu kerjasama bisnis, harusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujar Joemicho.

Menurutnya, dengan mempidanakan kliennya, Jhon Tuhuteru alias Ko Titi diduga beritikad buruk terhadap kliennya. Hanya saja, tujuan apa di balik langkah dia mempidanakan Ny Lisapaly, ujar Joemicho, biarlah jadi tugas polisi untuk mengungkapkannya. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku