Pemasok Sabu di Lapas Ambon Ditelusuri

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menelusuri identitas pemasok dan penerima sabu di Lapas Kelas II Ambon.

Penyidik telah mengamankan warga binaan Lapas Ambon inisial FT untuk diperiksa. FT diduga sebagai pemilik sabu yang berhasil digagalkan petugas saat diselundupkan di Lapas Ambon, Kamis (14/1).

Kasatresnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri mengatakan, penyidik meminta FT membantu mengungkap pemasok barang haram tersebut. “Salah satu warga binaan (FT) akan membantu kami mengungkap kasus ini,” kata Jufri dihubungi Kabar Timur, Minggu (17/1).

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Saat ini kita fokus kepada pemiliknya dulu. Kalau sudah kantongi bukti kuat, kita proses selanjutnya,” ujarnya. 

Polisi juga tengah melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak yang dicurigai. “Kami masih terus berokordinasi dengan Lapas Ambon untuk mengungkap kasus ini. Perkembangan lanjutan akan kami infokan,” tandas Jufri.

Sebelumnya diberitakan, petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas, Kamis (14/1). 

Kasus penyelundupan itu kini ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menuturkan, barang haram itu dimasukan ke dalam wadah plastik shampo lifebuoy. 

Upaya penyelundupan itu terbongkar ketika petugas dari Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Ambon sekitar pukul 11.00 WIT memeriksa barang di layanan penitipan barang dan makanan bagi warga binaan Lapas.

Petugas Lapas curiga terhadap sebotol shampo di tempat penitipan barang. Penasaran, bekas wadah shampo itu dibuka oleh petugas. Hasilnya ditemukan dua paket sabu disimpan di wadah shampo. Barang haram itu ditujukan kepada warga binaan Lapas Ambon inisial FT.

Temuan sabu itu dilaporkan petugas Lapas ke Saiful. Dia selanjutnya berkordinasi dan melaporkan temuan sabu ke Polresta Ambon. Petugas Lapas belum mengetahui identitas pemasok sabu yang berhasil digagalkan itu. 

“Setelah temuan itu, kita sudah cek, pembawa barang (sabu) tidak berada di areal Lapas. Setiap warga atau keluarga yang datang di Lapas hanya menitipkan barang untuk warga binaan saat jam penitipan,” kata eks kepala Lapas Piru ini.

Petugas Lapas telah menginterogasi FT yang diduga merupakan pemilik sabu, tetapi membantah dan mengaku barang tersebut bukan miliknya.

Meski membantah, pihak Lapas telah menyerahkan FT dan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Ambon untuk mengungkap upaya penyelundupan dan pemilik narkoba. “Kami serahkan kasus ini untuk ditangani Satresnarkoba dan berharap dapat mengungkap pemasok dan pemilik sabu ke Lapas Ambon,” kata Saiful.

Saiful katakan, mencegah kasus ini terulang, petugas akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan maupun pengunjung ke Lapas Ambon. (KT/KTY)

Komentar

Loading...