Distribusi Vaksin Ditunda Februari

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Proses distribusi Vaksin Covid-19, ke 10 Kabupaten/kota di Provinsi Maluku, awalnya tanggal 13-14 Januari 2021, ditunda hingga awal Februari mendatang.

“Arahan Pemerintah Pusat, distribusi ke 10 Kabupaten/kota, minus Kota Ambon harus ditunda, “ ungkap Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Maluku, Adonia Rerung, Rabu (13/1). 

Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, telah menginstruksikan proses distribusi ditunda awal Februari. 

“Dirjen P2P telah mengkonfirmasi, Provinsi Maluku akan kembali mendapatkan kiriman jatah vaksin tahap dua sebanyak 7000 lebih. Kita tunggu semuanya baru didistribusikan sekaligus, “ jelasnya. 

7000 vaksin Covid-19 yang akan dikirim ke Maluku, dijadwalkan tiba tanggal 22 Januari 2021 mendatang. “Jadi sekarang kita hanya bisa menunggu, “ katanya. 

“Pada pengiriman pertama itu kan, Maluku sudah dikirim 15.120 dosis vaksin Covid-19. Nah, nanti ada kiriman kedua tanggal 22 Januari sebanyak 7000 lagi. Kita tunggu semua sudah ada, baru langsung dikirim satu kali ke 10 Kabupaten/kota, “ jelasnya. 

Lebih lanjut, Rerung mengungkapkan, perubahan jadwal distribusi vaksin ke-10 wilayah di Maluku tersebut, juga akan mempengaruhi jadwal proses vaksinasi di Kabupaten/Kota, minus Kota Ambon. 

“Rencananya awal Februari baru dilakukan distribusi ke 10 Kabupaten/Kota. Proses distribusi vaksin pada awal Februari itu, nanti akan berjalan sama-sama dengan jadwal proses vaksinasi di tingkat kabupaten/Kota juga, “ paparnya. 

Disinggung mengenai proses vaksin tingkat Provinsi yang telah dijadwalkan 15 Januari 2021 besok, dia mengaku, penundaan distribusi ke 10 Kabupaten/kota, tidak akan mengubah jadwal tersebut. 

“Yang ditunda itu kan 10 Kabupaten/Kota. Sementara Kota Ambon, dan Maluku, tetap dilakukan tanggal 15 Januari. Sebab, vaksin milik Kota Ambon sudah, didistribusi hari ini (kemarin), “ ungkapnya. 

Menurutnya, sesuai surat tembusan terbaru dari Pemerintah Pusat, proses Vaksinasi tahap satu tanggal 15 Januari 2021, hanya dilakukan untuk pihak  provinsi dan wilayah yang jadi Ibukota Provinsi. 

“Ambon kan Ibukota Provinsi. Jadi 15 Januari proses vaksinasi tetap dilakukan, di RSUP Dr J Leimena. Memang dalam surat tembusan itu, memperbolehkan wilayah yang dekat dengan Ibukota Provinsi, untuk melakukan vaksin, tapi di Maluku ini kan semua jarak wilayah cukup jauh, “katanya.

Rerung juga mengaku, perubahan jadwal proses retribusi vaksin Covid-19 untuk wilayah Maluku itu, telah dikoordinasikan dengan pihak dari 10 Kabupaten/kota. “ Sudah kita koordinasikan. Dan mereka di 10 Kabupaten/kota juga, sudah mendapatkan surat edaran Pempus  seperti yang kami terima saat ini, “tutup Adonia Rerung. (KTE)

Komentar

Loading...