Distribusi Vaksin Sesuai Jadwal Pesawat
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Maluku, Donny Rerung mengatakan, proses pendistribusian Vaksin Covid-19, ke seluruh Kabupaten/kota, akan disesuaikan jadwal pesawat.
“Mulai tanggal 13 Januari 2021, proses distribusi sudah dilakukan. Pendistribusian akan gunakan jasa PT Pos Indonesia dan disesuaikan jadwal pesawat, “ katanya, kepada wartawan, Selasa (12/1).
Dikatakan, pendistribusian untuk wilayah Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan (Bursel), serta Tiakur (MBD), baru akan dilakukan pada 14 Januari 2021 nanti.
“Bursel, MBD dan SBT itu sesuai jadwal tanggal 14 Januari. Tapi kalau untuk Kabupaten lainnya, besok (hari ini), proses pendistribusiannya sudah mulai jalan,” ungkap Rerung.
Secara keseluruhan, lanjut Rerung, jumlah vaksin yang didistribusikan ke seluruh Kabupaten/kota di Maluku, disesuaikan dengan banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan.
“Jumlahnya itu sudah sesuai dengan SDM Kesehatan, yaitu sebanyak 14 ribu lebih. Proses pendistribusiannya juga, nanti dikawal oleh aparat kepolisian, “ terang Donny.
Lebih lanjut, Donny mengatakan, untuk Provinsi Maluku sendiri, proses vaksin akan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2020, pukul 09.00 WIT, serta di Pusatkan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr, J Leimena Kota Ambon.
“Proses Vaksin yang dilakukan di RSUP. Dan nanti, akan disiarkan melalui live streaming. Sementara untuk jumlah orang yang divaksin pertama itu, ada sebanyak 40 orang, “ jelas Donny.
Dijelaskan Donny, hari pertama dilakukan vaksin untuk 40 orang tersebut, akan dibagi menjadi tiga kelompok, yang terdiri dari pejabat publik atau kelompok pemerintahan, asosiasi kesehatan serta para pemuka agama.
“Dalam proses vaksin juga, akan disediakan sebanyak empat meja. Empat meja itu berfungsi untuk, pengambilan data screening, sampai dengan hasil vaksinasi dan keterangan serta evaluasi selama 30 menit untuk yang di vaksin, “ katanya.
Lebih jelas, Donny merincikan terkait fungsi empat meja tersebut, bahwa meja pertama akan dilakukan sebagai tempat pengambilan data. Meja kedua untuk melakukan screening apakah memenuhi syarat atau tidak.
“Meja ketiga itu untuk di vaksin, kemudian setelah itu meja ke empat berfungsi untuk menginput atau mengeluarkan hasil vaksinnya dalam bentuk surat keterangan, sekaligus mengevaluasi dan memantau kondisi orang yang telah divaksin selama 30 menit, “ tutupnya.
(KTE)
Komentar